TAUD: Vonis 4 Tentara Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Setimpal dengan Perbuatan

Sedang Trending 3 jam yang lalu
Jakarta -

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) nan memihak aktivis KontraS, Andrie Yunus, menilai vonis 1,5 hingga 3 tahun penjara untuk empat tentara terdakwa kasus penyiraman air keras tidak adil. TAUD menilai putusan itu tak setimpal dengan perbuatan terdakwa.

"Tapi nan kita lihat malah tidak ada akuntabiltas terhadap kasus ini, tidak ada pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini, apalagi bicara soal keadilan, itu tentu tidak ada dan tidak terlihat dari adanya proses peradilan umum nan dilakukan oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan dicerminkan juga dan ditunjukkan juga lewat putusan hari ini nan hanya menghukum para pelaku dengan balasan nan rendah gitu dan tidak setimpal dengan apa nan dilakukan," kata perwakilan TAUD, Jane Rosalina, dalam konvensi pers di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2026).

TAUD menilai balasan nan dijatuhkan ke para terdakwa tidak berpihak ke Andrie selaku korban. TAUD menilai putusan tersebut menunjukkan impunitas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi nan perlu ditekankan bahwa ini adalah wajah impunitas nan kembali dipertontonkan melalui proses peradilan militer, nan selama ini tentu terus menerus kita lihat bahwa prosesnya tentu lebih mengedepankan martabat dari lembaga TNI, dibandingkan untuk memproses alias menunjukkan akuntabilitas terhadap suatu tindak pidana gitu," ujarnya.

TAUD lampau menyoroti pertimbangan majelis pengadil nan menurut mereka menganggap tidak ada niat jahat para pelaku untuk mengakibatkan luka berat ke Andrie. TAUD menilai ada potensi pergeseran konsentrasi perkara.

"Majelis pengadil menyatakan bahwa luka berat nan dialami oleh Andrie Yunus itu bukan merupakan niat alias tujuan mens rea para terdakwa, lantaran mereka hanya bermaksud memberikan pelajaran dan pengaruh jera nan merupakan perihal nan tentu kita kudu soroti bahwa ini adalah perkataan alias pertimbangan nan begitu problematik dilihat dari perspektif kewenangan asasi manusia gitu," ucap TAUD.

TAUD menilai putusan majelis pengadil militer untuk memusnahkan peralatan bukti wadah air keras bertentangan dengan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 2 Juni 2026. TAUD beranggapan pemusnahan tumbler bakal menghalang proses investigasi di Polda Metro Jaya.

"Kemudian ketika majelis pengadil dari peradilan militer mau memusnahkan peralatan bukti, ini tentu bakal menghalang proses pengungkapan kebenaran terhadap kasus ini. Dan otomatis proses investigasi maupun proses penegakan norma terhadap kasus Andrie Yunus di peradilan umum itu juga bakal tersendat lantaran adanya proses pemusnahan peralatan bukti gitu," ujar TAUD.

TAUD menilai perkara Andrie nan disidangkan di peradilan militer seolah dipaksakan. TAUD menyinggung dugaan keterlibatan 16 pelaku.

"Konstruksi kasus ini bukanlah wilayahnya alias yurisdiksi dari peradilan militer melainkan peradilan umum, tapi seolah-olah dipaksakan lantaran di dalamnya ada keterlibatan abdi negara militer nan melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus kemudian dipaksakan melalui peradilan militer," ujarnya.

Sebagai informasi, sidang pembacaan vonis empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berikut vonis komplit 4 terdakwa tersebut:

- Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara.
- Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.

(dcom/dcom)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News