Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyatakan proses penegakan norma kasus penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan oditur militer tidak transparan dan akuntabel.
Kritik tersebut disampaikan merespons pelimpahan berkas perkara dan tersangka dari Oditurat Militer 07-II Jakarta ke Pengadilan Militer nan berjalan pada hari ini.
"Proses norma nan dilakukan oleh Puspom TNI dan Oditur Militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur nan menjadi bagian dari TAUD, Kamis (16/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnur mengatakan hingga saat ini, TAUD sebagai kuasa norma Andrie tidak pernah menerima info resmi dari Oditurat Militer 07-II Jakarta alias Puspom TNI mengenai perkembangan penanganan perkara.
Hal itu dapat berakibat pada pemenuhan hak-hak korban dalam peradilan pidana.
Isnur mengatakan Andrie sebagai korban tidak mendapatkan kewenangan atas kebenaran dan agunan fair trial (peradilan nan adil).
Dia mengungkapkan Andrie juga telah menyatakan keberatannya atas kasus penyiraman air keras nan diproses di peradilan militer lantaran telah menjadi sarang impunitas.
"Kami memandang 'percepatan' pelimpahan nan dilakukan oleh Oditur Militer 07-II kepada Pengadilan Militer 08-II nan sigap ini bukanlah prestasi melainkan upaya untuk melindungi tokoh intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik," ucap Isnur.
Pelimpahan perkara kepada pengadilan militer mengindikasikan langkah pembatasan jumlah pelaku dan ketidakmampuan Puspom TNI dan Oditur Militer dalam mengungkap keseluruhan tokoh pelaku, baik tokoh lapangan alias tokoh intelektual.
Isnur lantas menyinggung hasil investigasi dari TAUD nan telah mengungkap dugaan 16 pelaku lapangan nan saling berkoordinasi pada hari kejadian penyerangan, belum termasuk tokoh intelektualnya.
Pelimpahan kepada pengadilan militer menunjukkan upaya untuk membatasi jumlah pelaku dan tidak mengungkap kejadian secara keseluruhan terhadap upaya pembunuhan berencana terhadap Andrie.
"Percepatan pelimpahan ini kami nilai juga merupakan upaya menghindari tekanan publik nan meminta pengusutan dilakukan hingga pelaku intelektual," imbuhnya.
Poin selanjutnya, Isnur menyebut pelimpahan ini semakin menguatkan bukti ada upaya membikin impunitas bagi prajurit TNI nan melakukan tindak pidana umum. Padahal, perintah TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan ketentuan Pasal 65 UU TNI telah menyatakan bahwa ketika seorang personil militer melakukan tindak pidana umum, dia tidak sedang bertindak dalam kapabilitas sebagai subjek norma militer, melainkan sebagai penduduk negara nan tunduk pada norma pidana umum.
Selain itu, secara nyata, vonis nan dikeluarkan oleh peradilan militer terhadap pelaku tindak pidana umum secara persentase lebih rendah dibanding vonis nan dilakukan pada peradilan umum.
Data pemantauan KontraS memperlihatkan terdapat 137 temuan kasus pidana umum pembunuhan dan penganiayaan di peradilan militer sepanjang Oktober 2024 hingga September 2025 dengan kebanyakan vonis (72 dari 137) hanya kurang dari satu tahun penjara.
Temuan serupa juga terlihat dalam studi Indonesia Judicial Research Society pada tahun 2024 nan menunjukkan bahwa untuk pasal nan sama, rata-rata vonis di pengadilan militer jauh lebih rendah dibandingkan pengadilan umum.
Pada perkara perkosaan dengan Pasal 285 KUHP, rata-rata vonis di pengadilan militer hanya sekitar 24 bulan, sementara di pengadilan negeri mencapai 82 bulan.
"Oleh lantaran itu, mengadili para pelaku di peradilan militer merupakan kekeliruan dan dapat dianggap sebagai upaya menghalau pelaku dari balasan nan lebih berat," tegas Isnur.
Kritik delik penganiayaan berat
TAUD mengkritik delik penganiayaan berat nan digunakan oleh Oditur Militer. Isnur memandang perihal itu sebagai corak pengkerdilan terhadap serangan air keras. Dengan logika nan sehat dan berdasar pada penalaran nan wajar, terang Isnur, serangan air keras terhadap Andrie sepatutnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan bukan sekadar penganiayaan berencana.
Isnur menambahkan serangan air keras nan diarahkan kepada wajah alias organ vital korban merupakan upaya pembunuhan. Preseden putusan pengadilan telah menilai bahwa penyerangan melalui air keras merupakan pembunuhan.
"Oleh lantaran itu, penggunaan Pasal penganiayaan berat merupakan corak pengkerdilan terhadap apa nan dialami oleh Andrie Yunus," ucap Isnur.
"Kami memandang upaya pengkerdilan Pasal menjadi sekadar penganiayaan berencana dalam kasus Andrie Yunus tak lebih dari upaya untuk melindungi pelaku (impunitas) dan upaya pengaburan fakta," sambungnya.
Dia melanjutkan penentuan forum peradilan dalam perkara ini semestinya tidak semata-mata didasarkan pada status pelaku sebagai prajurit, melainkan pada sifat perbuatan nan dilakukan dan kaitannya dengan tugas resmi militer.
Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tetap merumuskan yurisdiksi berasas status "seseorang nan pada waktu melakukan tindak pidana adalah prajurit."
Namun, terang Isnur, pembacaan nan terlalu mekanis terhadap ketentuan itu berisiko menutup pertimbangan nan lebih substansial, ialah prinsip dari tindak pidana itu sendiri.
Dalam perkara ini, sejumlah parameter kuat menunjukkan perbuatan nan dilakukan tidak mempunyai hubungan dengan tugas resmi militer. Hal itu dibuktikan dengan sasarannya adalah penduduk sipil, terjadi di ruang sipil, menggunakan modus sipil, serta tidak berangkaian langsung dengan kegunaan pertahanan negara.
"Oleh lantaran itu, pendekatan nan sejalan dengan prinsip konstitusi adalah menempatkan perkara ini sebagai pidana umum, bukan memberikan keistimewaan forum hanya lantaran status pelaku sebagai prajurit," jelasnya.
Selanjutnya, UU Peradilan Militer disebut tidak menutup rapat kemungkinan forum peradilan umum. Pasal 43 ayat (3) menyatakan Pengadilan Militer Utama memutus perbedaan pendapat antara Perwira Penyerah Perkara (Papera) dan Oditur tentang diajukan alias tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer alias pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.
Isnur menerangkan sistem itu dijabarkan lagi dalam Pasal 127.
"Artinya, norma positif nan bertindak sekarang pun mengakui adanya ruang penentuan forum antara peradilan militer dan peradilan umum. Karena itu, Oditur tidak sedang diminta melakukan sesuatu nan asing bagi UU 31/1997. Oditur justru diminta menggunakan ruang nan sudah tersedia dalam Undang-undang untuk memperjuangkan forum nan paling tepat secara hukum," kata Isnur.
Berdasarkan argumen di atas, TAUD mendesak agar Presiden Prabowo memerintahkan Oditurat Militer 07-II Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, dan penuntutan di peradilan umum.
(ryn/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·