
TAUD ajukan praperadilan mengenai kasus Andrie Yunus (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengusulkan praperadilan ke PN Jakarta Selatan mengenai kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Termohon dalam perkara ini adalah Polda Metro Jaya lantaran dinilai telah menghentikan penanganan kasus tersebut.
“Hari ini, kami dari Tim Advokasi untuk Demokrasi selaku kuasa norma dari Andrie Yunus telah mendaftarkan permohonan praperadilan. Dalam permohonan ini, kami menarik Kapolda Metro Jaya dan juga Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai termohon,” ujar Tim TAUD, Alif Fauzi Nurwidiastomo, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, permohonan praperadilan tersebut diajukan ke PN Jakarta Selatan lantaran progres investigasi perkara dari Laporan Polisi Model A dinilai mandek. Laporan tersebut dianggap tidak ada perkembangan sama sekali dan tidak ada tindak lanjut dalam proses penegakan hukumnya.
“Karena info terakhir, interogator pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melimpahkan alias melakukan penyerahan berkas perkara dan peralatan bukti ke interogator di Puspom TNI,” tuturnya.
Ia menerangkan, pihaknya mau menguji kesungguhan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus nan dialami Andrie Yunus. Sebab, dalam KUHAP, tidak ada istilah pelimpahan berkas antarinstansi sebagaimana info nan berkembang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·