
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer (Foto: Ari Sandita/Okezone)
JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mendatangi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur pada Senin 8 Juni 2026 ini untuk menyerahkan surat agar Pengadilan Militer menghentikan sidang kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Berdasarkan pantauan, TAUD nan terdiri dari aktivis KontraS, LBH Jakarta, Amnesty International Indonesia, dan IM57+ mendatangi Pengadilan Militer sesaat sebelum sidang kasus dugaan penyiraman Andrie Yunus digelar dengan agenda pembacaan replik. Surat tersebut diserahkan ke PTSP Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
"Kami Tim Advokasi untuk Demokrasi menyerahkan surat permohonan penghentian perkara dengan argumen alias dengan argumentasi semenjak adanya putusan praperadilan nomor 62 dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal konteks kasusnya Andrie Yunus. Seharusnya prosedur penyelesaiannya dalam peradilan umum," ujar Aktivis KontraS Dimas Bagus Arya, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, putusan praperadilan PN Jakarta Selatan menguatkan argumentasi bahwa sidang kasus Andrie Yunus semestinya digelar secara umum. Dalam putusannya itu, pengadil tunggal PN Jaksel menyatakan Polda Metro Jaya kudu melanjutkan proses investigasi kasus Andrie Yunus.
"Kami melakukan upaya permohonan penghentian perkara (di Pengadilan Militer) lantaran secara argumentasi harusnya batal demi hukum. Kami menegaskan Andrie Yunus dan TAUD bahwa proses peradilan militer tidak mencerminkan keadilan, tidak mencerminkan satu pun keberpihakan pada korban," tuturnya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·