TASPEN-KPI Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bagi ASN dan Peserta Pensiun

Sedang Trending 1 jam yang lalu
TASPEN dan Komisi Informasi Pusat (KIP) menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik nan diikuti ASN dan peserta pensiunan di Kantor Cabang TASPEN Purwokerto pada Kamis (4/6/2026). Foto: Dok. TASPEN

PT TASPEN (Persero) berbareng Komisi Informasi Pusat (KIP) menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Cabang TASPEN Purwokerto pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 50 peserta nan terdiri atas 25 Aparatur Sipil Negara (ASN) nan memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) dan 25 peserta pensiunan.

Sosialisasi ini bermaksud meningkatkan pemahaman peserta mengenai kewenangan atas info publik, sistem memperoleh info nan betul dan tepercaya, serta pentingnya literasi info dalam menghadapi hoaks dan disinformasi.

Kegiatan tersebut menghadirkan Komisioner Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Komisi Informasi Pusat, Samrotunnajah Ismail, Branch Manager TASPEN Purwokerto, Yanuar Faqih Hidayat serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) TASPEN sekaligus Corporate Communication and Media Relations TASPEN, Rizky Bachrudin.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan, “keterbukaan info mempunyai peran krusial dalam membantu peserta memperoleh info nan dibutuhkan mengenai program dan jasa TASPEN. Melalui kerjasama dengan Komisi Informasi Pusat, TASPEN terus berupaya meningkatkan pemahaman peserta mengenai kewenangan atas info publik sekaligus memastikan kemudahan dalam memperoleh info nan jeli mengenai program serta jasa nan mereka terima. Kami berambisi peserta dapat mengetahui sumber info nan tepat sehingga dapat mengakses jasa dan faedah program dengan lebih mudah”.

Dalam aktivitas ini, peserta mendapatkan edukasi mengenai kewenangan masyarakat atas info publik, sistem permohonan informasi, pemanfaatan kanal jasa info nan tersedia di TASPEN, serta pentingnya verifikasi info untuk menghindari hoaks dan disinformasi. Komisi Informasi Pusat turut memberikan pemahaman mengenai pentingnya keterbukaan info publik sebagai instrumen untuk mewujudkan tata kelola pelayanan publik nan transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

TASPEN secara konsisten mengimplementasikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik melalui penyediaan jasa info nan terbuka dan mudah diakses oleh peserta maupun masyarakat. Berbagai info mengenai program dan jasa TASPEN dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, antara lain Website TASPEN, Website PPID TASPEN, media sosial resmi TASPEN, aplikasi Andal by Taspen, serta jasa nan tersedia di seluruh 57 Kantor Cabang TASPEN di Indonesia.

Pada tahun 2025, TASPEN kembali memperoleh predikat Badan Publik Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan skor 98,61. Predikat ini menjadi pencapaian keenam nan diraih TASPEN sejak 2019.

Kegiatan ini sejalan dengan peran TASPEN sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan agunan sosial ASN dan Pejabat Negara nan tidak hanya berfokus pada penyediaan faedah program, tetapi juga memastikan peserta memperoleh akses info nan transparan dan mudah dipahami.

Upaya tersebut sekaligus mendukung penyelenggaraan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan nan efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik, sehingga faedah program negara dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh peserta TASPEN.

“Melalui keterbukaan info nan semakin baik, kami mau memastikan setiap peserta dapat memahami hak, manfaat, dan jasa nan tersedia sehingga mereka dapat menjalani masa pensiun dengan lebih tenang, aman, dan sejahtera,” tutup Henra.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan