Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Program 3 Juta Rumah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian berbareng Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah. Penandatanganan tersebut digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, hari ini.

Tito menjelaskan SKB tersebut bermaksud memperkuat landasan norma bagi pemerintah wilayah (Pemda) dalam mendukung program penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program Pembangunan 3 Juta Rumah merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto.

Sejak awal masa pemerintahan, pihaknya berbareng Kementerian PKP dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah bergerak sigap menyiapkan beragam kebijakan untuk membikin nilai rumah lebih terjangkau bagi MBR, termasuk melalui pembebasan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Kebijakan ini juga menyesuaikan ekspansi cakupan MBR nan telah diatur pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan nilai nan lebih murah," kata Tito dalam keterangan tertulis, Jumat (19/6/2026).

Tito menjelaskan melalui SKB tersebut pemerintah memperluas cakupan MBR dengan mengubah pengelompokkan wilayah dari dua menjadi empat zona. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kriteria penerima faedah dengan kondisi ekonomi setiap wilayah sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap Program 3 Juta Rumah.

"Seperti misalnya area 1 dari tadinya 7 juta nan belum menikah menjadi delapan juta setengah. nan sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di area 4 unik Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, lantaran memang tanahnya susah dan mahal, maka arti MBR-nya nan belum menikah 12 juta. nan sudah menikah 14 juta," ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menyoroti persoalan domisili nan selama ini kerap menjadi hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh akomodasi pembebasan PBG dan BPHTB. Dia mencontohkan masyarakat nan bekerja di Jakarta namun membeli rumah di wilayah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, alias Depok lantaran nilai rumah nan lebih terjangkau. Karena itu, melalui SKB tersebut pemerintah menegaskan bahwa kemudahan bagi MBR tidak dibatasi oleh domisili sesuai KTP-el wilayah setempat.

"Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, dimanapun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam corak tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa kudu dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat," tuturnya.

Dia menjelaskan kebijakan tersebut juga memberikan faedah bagi Pemda. Selain membantu mengurangi backlog perumahan nan menjadi perhatian kepala daerah, kebijakan itu menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada MBR sekaligus mendorong tumbuhnya ekosistem pembangunan perumahan nan melibatkan pemerintah dan pengembang.

Dari sisi fiskal daerah, keberadaan rumah-rumah baru juga berpotensi meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) lantaran lahan nan sebelumnya tidak produktif menjadi area kediaman nan mempunyai nilai ekonomi.

"Maka dengan adanya gedung berdiri, nan semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya bakal ada pajak bumi dan bangunan. Jadi bakal diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para gubernur, bupati, dan wali kota nan mengikuti aktivitas secara virtual.

(akn/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News