Tanah Abang Digerebek Polisi Lagi, 5 Orang Ditangkap Terkait Narkoba

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Jakarta -

Polisi kembali menggerebek area Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Lima orang ditangkap polisi beserta sejumlah peralatan bukti narkoba.

"Kami menindaklanjuti info nan viral di media sosial mengenai dugaan peredaran narkotika di area tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya sukses melakukan penindakan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung, Selasa (28/4/2026).

Penggerebekan dilakukan tim Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Jati Bunder, Kebon Melati, Tanah Abang pada Minggu (26/4) sekitar pukul 22.00 WIB. Kelima orang diduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres mengatakan pengungkapan ini merupakan respons sigap atas info masyarakat nan beredar luas di IG dan TikTok.

Petugas lebih dulu melakukan observasi dan pemantauan intensif di letak nan diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menyita peralatan bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 perangkat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, serta sejumlah botol nan digunakan untuk konsumsi sabu.

"Barang bukti nan kami amankan mengindikasikan kuat bahwa letak tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya tetap mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan nan lebih luas.

Polisi kembali menggerebek area Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Lima orang ditangkap polisi beserta sejumlah peralatan bukti. (dok Istimewa)Polisi kembali menggerebek area Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Lima orang ditangkap polisi beserta sejumlah peralatan bukti. (dok Istimewa)

"Kami tidak berakhir sampai di sini. Saat ini tetap dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok peralatan haram tersebut," kata AKBP Wisnu.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim peralatan bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut, andaikan terbukti pelaku bakal dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan mengenai narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

9 Orang Pesta Narkoba di Pinggir Rel

Sebelumnya, polisi menangkap sembilan orang nan tengah berpesta sabu di pinggir rel kereta api, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakpus. Sebanyak 0,18 gram sabu dan peralatan bukti perangkat isap narkoba disita.

Pengungkapan ini bermulai dari info penduduk nan memandang aktivitas mencurigakan di letak tersebut. Tim Opsnal Subnit Narkoba Polsek Metro Tanah Abang bergerak menindaklanjuti info tersebut pada Jumat (24/4) sore.

"Penindakan dilakukan di pinggir rel kereta api, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung dalam keterangannya, Minggu (26/4).

Sembilan terduga pelaku berinisial AF, P, A, AFZ, NK, S, AF, F, dan R. Dua di antaranya kedapatan sedang menggunakan sabu saat petugas tiba di lokasi.

"Selain itu, polisi turut menyita peralatan bukti berupa satu paket sabu seberat 0,18 gram, puluhan perangkat hisap sabu, cangklong, korek api modifikasi, serta beberapa unit handphone," jelasnya.

"Begitu ada informasi, kami langsung lakukan penyelidikan dan penindakan. Ini corak komitmen kami dalam memberantas narkotika," tambahnya.

(jbr/mei)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News