Jakarta - Empat tentara nan menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, mulai diadili. Para terdakwa dihadirkan di persidangan.
Pantauan detikcom di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026), para terdakwa dihadirkan langsung di persidangan. Para terdakwa datang mengenakan seragam komplit dengan topi.
Empat terdakwa itu ialah Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP) dan Letnan Satu Sami Lakka (SL). Mereka langsung duduk di bangku terdakwa.
Majelis pengadil nan mengadili perkara ini diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dengan personil Letkol KUM Iwan Tasri dan Mayor Laut Mokhamad Zainal. Sementara itu, perwakilan dari KontraS terlihat belum datang di persidangan.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto pada Kamis (16/4) lampau mengatakan sidang hari ini diagendakan pembacaan surat dakwaan.
"Tanggal perkiraan ya, sudah bisa kami sampaikan, sementara kita bakal gelar di Rabu, sidang perdana Rabu tanggal 29 April 2026. Nah, itu agendanya pembacaan surat dakwaan. Untuk terdakwa pasti dihadirkan pada saat sidang pertama dan wajib hadir," ujarnya.
Seperti diketahui, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang nan diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Keempatnya diketahui merupakan personil Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempat tersangka nan dilimpahkan ke Oditur Militer, ialah NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.
(whn/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·