Seorang pedagang es kombinasi berinisial MAD (20 tahun) dan rekannya, MVI (20 tahun), menjadi korban pemerasan di area Kudus, Jawa Tengah. Nilai pemerasannya apalagi mencapai Rp 20 juta.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan kasus ini berasal saat pelaku nan berinisial ER (45 tahun) meminta duit parkir kepada korban sebesar Rp 15 ribu.
"Tersangka ER awalnya mengaku kepada korban sebagai pemenang perjanjian parkir di Jalan Sunan Muria dan mempunyai kewenangan menarik untuk retribusi parkir di area tersebut," kata Heru dalam keterangannya, Selasa (28/4).
"Dari korban, pelaku meminta duit sebesar Rp 15 ribu. Namun korban hanya memberikan Rp 10 ribu," sambungnya.
Permintaan duit nan dilakukan ER kepada korban kembali terulang beberapa waktu kemudian. Kali ini, tindakan tersebut divideokan oleh MVI.
"Pada penarikan nan ketiga kalinya, tindakan pelaku direkam kawan korban dan videonya viral di media sosial. Dari situlah persoalan berkembang," terangnya.
Pelaku tak terima dengan perbuatan korban nan memviralkan dirinya. Dia mencari dan mendatangi rumah korban berbareng seorang rekannya berinisial MBA (32 tahun) pada 9 April 2026.
Para pelaku kemudian meminta duit tukar rugi atas viralnya video tersebut. Awalnya, permintaan duit mencapai Rp 30 juta, namun korban tak sanggup dan disepakati di nomor Rp 20 juta.
"Korban merasa takut lantaran adanya intimidasi dan ancaman dari para pelaku. Sehingga memilih menyerahkan duit agar persoalan dianggap selesai," ujarnya.
Dari duit tersebut, sebesar Rp 8 juta diberikan ER kepada MBA. Sementara sisanya digunakan ER untuk kepentingan pribadi dan bayar utang.
Korban lampau melaporkan kejadian ini ke Polres Kudus. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap para pelaku. Mereka pun sekarang telah ditahan.
Polisi menyita sejumlah peralatan bukti berupa tiga unit ponsel, arsip percakapan WhatsApp, duit tunai Rp 8 juta, serta arsip tanda terima penitipan uang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Kudus menegaskan komitmennya, ialah bakal menindak tegas segala corak premanisme nan meresahkan masyarakat.
"Tidak ada ruang bagi tindakan Premanisme, intimidasi, maupun pemerasan di wilayah Kudus," ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor andaikan mengalami tindakan premanisme maupun intimidasi. Pihaknya memastikan setiap laporan bakal ditindaklanjuti.
"Kami membujuk masyarakat untuk segera melapor andaikan menemukan praktik premanisme, maupun tindakan nan meresahkan lainnya. Kami pastikan setiap laporan bakal ditindaklanjuti," tuturnya.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·