Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus penyimpangan atau manipulasi ekspor nan melibatkan perusahaan-perusahaan sawit kembali mencuat. Menkeu Purbaya mengungkap ada sedikitnya 10 perusahaan raksasa sawit nan diduga melakukan under invoicing aktivitas ekspor.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan perihal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan perihal itu. Jadinya saya random," kata Purbaya pekan lalu.
Sebelumnya sudah ada kasus mirip nan sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) pada 10 Februari 2026 telah menetapkan 11 orang sebagai Tersangka. Penetapan ke 11 tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam aktivitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunanannya palm oil mill effluent (POME) periode 2022 - 2024. Berikut rincian kasusnya seperti dikutip dari Kejagung.
- Bahwa dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2024, Pemerintah Republik Indonesia memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO) sebagai upaya menjaga kesiapan minyak goreng dalam negeri serta stabilitas nilai bagi masyarakat. Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui sistem Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy);
- Dalam kerangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional nan secara kepabeanan diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa pembedaan berasas kadar masam (Free Fatty Acid/FFA). Dengan demikian, seluruh corak CPO, termasuk CPO berkadar masam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan tanggungjawab kepada negara;
- Namun dalam pelaksanaannya, interogator menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa pengelompokkan komoditas ekspor. CPO nan secara substansi merupakan CPO berkadar masam tinggi (High Acid CPO) secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) alias Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan HS Code 2306, nan semestinya diperuntukkan bagi residu alias limbah padat;
- Rekayasa pengelompokkan tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas nan pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas alias diringankan dari tanggungjawab nan ditetapkan negara;
- Penyusunan dan penggunaan Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit nan belum berbentuk peraturan perundang-undangan, memuat komoditas serta spesifikasi teknis nan tidak dikenal dalam sistem pengelompokkan Internasional, bakal tetapi tetap dijadikan referensi oleh aparat;
- Meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan pengelompokkan nan tidak sesuai, dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari tanggungjawab Domestic Market Obligation (DMO), serta mengurangi tanggungjawab pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) nan semestinya dipenuhi kepada negara;
- Adanya Kick back /Pemberian hadiah kepada oknum pejabat negara, yang dilakukan untuk memuluskan proses manajemen dan pengawasan ekspor, sehingga pengelompokkan nan tidak sesuai ketentuan tetap dapat digunakan tanpa koreksi;
- Para tersangka diduga tidak hanya mengetahui ketentuan norma nan berlaku, tetapi secara aktif berkedudukan dalam menyusun, menggunakan, dan membiarkan sistem nan menyimpang tersebut berlangsung.
(hoi/hoi)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·