Bareskrim Jerat Mantan Direktur BEI Jadi Tersangka Penipuan PT DSI

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur BEI dan OJK, Fithri Hadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan alias fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka dilakukan terhadap Founder dan Advisor PT DSI, Fithri Hadi terhitung sejak Senin (8/6) kemarin.

Ia mengatakan penetapan tersangka dilakukan interogator berasas lima perangkat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, peralatan bukti dan bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melalui hasil gelar perkara untuk kepentingan penetapan tersangka, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara aquo atas nama FH," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6).

Ade Safri mengatakan Fithri juga pernah menjabat sebagai Direktur Operasional dan Saraan Sistem Informasi PT Dana Syariah Indonesia periode 2014-2017.

Selain itu nan berkepentingan juga pernah mengisi posisi Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017-2018 serta Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI pada 2018-2022.

Dalam kasus ini, Fithri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan. Ia membikin pencatatan laporan tiruan dalam pembukuan alias laporan finansial tanpa didukung arsip nan sah.

Selain itu, dia juga melakukan tindak pidana pencucian duit (TPPU) atas penyaluran pendanaan dari masyarakat nan dilakukan PT DSI dengan menggunakan proyek fiktif dari info alias info Borrower Existing nan terjadi pada periode Tahun 2018 sampai dengan 2025.

"Penetapan Tersangka FH merupakan hasil pengembangan dari investigasi yg dilakukan terhadap para tersangka sebelumnya nan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, ialah TA (Dirut), ARL (Komisaris), MY (Eks Direktur) dan AS (Eks Direktur)," jelasnya.

Berdasarkan perannya, Fithri juga mendirikan dan menjabat pada beberapa perusahaan hubungan dari PT DSI antara lain: Komisaris pada PT Mediffa Barokah Internasional, Dirut pada PT Iqqon Triata Mas, Komisaris pada PT Duo Putra Lestari dan pemegang saham kebanyakan pada PT BPRS Albarokah, PT Surya Finansial Utama (SFU) dan PT Surya Ritelindo Utama (SRU).

Ia juga disebut aktif mengikuti dan memberikan saran masukan pada saat rapat untuk pengembangan PT DSI baik RUPS maupun weekly meeting. Selain itu ikut mencari dan merekomendasikan relasi, calon pemodal dan super lender untuk PT DSI.

"Mengetahui mengenai adanya campaign project fiktif nan diunggah ke website dan aplikasi PT DSI untuk menarik para Lender menginvestasikan dananya serta mengikuti event nan diselenggarakan oleh PT DSI," jelasnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka ialah Direktur Utama PT DSI Taufiq Aljufri, kemudian mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni dan Komisaris PT DSI Arie Rizal Lesmana.

Ade Safri menyebut tindakan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membikin proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai info penerima investasi (Borrower) nan sudah ada dan dicatut seolah-olah mempunyai proyek baru.

Akibat tindakan penipuan itu terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.

Bareskrim juga telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita duit sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan. Serta menyita sejumlah kendaraan bermotor nan terindikasi hasil penipuan PT DSI.

(isn/tfq/isn)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional