Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan perusahaan berbentuk persekutuan komanditer (CV) dan perseroan terbatas (PT) non-perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tak lagi mendapatkan akomodasi pajak penghasilan (PPh) final 0,5%.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan nilai pajak sebesar 50% bagi golongan upaya tersebut dari nan semestinya 22%.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
“Kalau pajak normal 22% dari untung bersih diberikan tambahan insentif potongan nilai 50%, jadi [pajaknya] 11%,” ujar Maman dalam konvensi pers di instansi Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Rabu (3/6).
Sementara itu, PT dan CV perorangan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar tetap mendapat akomodasi PPh final 0,5 persen. “Tetapi bagi PT nan non-perorangan, CV non-perorangan, mereka dikeluarkan dari insentif ini,” ucapnya.
Kemudian pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta tetap dibebaskan dari tanggungjawab pajak alias dikenai tarif PPh final 0%.
“Tapi bagi [UMKM] nan omzetnya nan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun itu 0,5 persen tetap sama dan bertindak permanen,” ujarnya.
Maman menambahkan, perlakuan pajak bagi CV dan PT non-perorangan berbeda lantaran menggunakan skema pajak normal nan dihitung berasas untung bersih, bukan dari omzet bruto.
Tutup Celah Penyalahgunaan
Maman menjelaskan, argumen pemerintah mengeluarkan CV dan PT non-perorangan dari akomodasi PPh final 0,5% untuk menutup celah penyalahgunaan insentif.
Menurutnya selama ini ditemukan praktik sejumlah perusahaan nan memecah entitas upaya agar omzet masing-masing perusahaan tetap berada di bawah pemisah Rp 4,8 miliar.
“Banyak mereka memecah-mecah PT, memecah-mecah CV, mereka buat 10 PT, 15 PT, dibuat berapa puluh CV segala macem, diatur di situ, omzetnya sekian-sekian, di bawah Rp 4,8 miliar, agar mereka tetap mendapatkan akomodasi insentif pajak 0,5 persen dari omzet,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Maman juga menyinggung golongan pekerjaan seperti influencer nan tidak lagi memperoleh akomodasi PPh final 0,5%. Ia menyatakan pemerintah memprioritaskan pemberian insentif bagi pelaku UMKM.
“Prinsipnya dulu ini untuk UMKM. Artinya kelak andaikan ada organisasi nan mungkin belum ter-cover secara nomenklatur, kita bakal masukkan itu dalam kategori UMKM," tutupnya.
45 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·