
Tak Berizin, Lapangan Padel di Kembangan Disegel! (Ist)
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat menyegel gedung MMT Padel di Kawasan Sentra Primer Barat (SPB), Jalan Puri Ayu, RW 02, Kembangan Selatan, Kembangan, Senin (2/3/2026).
Wali Kota Jakbar, Iin Mutmainnah mengatakan, lapangan padel itu disegel lantaran pemilik gedung belum mengurus kelengkapan arsip perizinan hingga selesai. Dokumen nan dimaksud adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Dalam proses Persetujuan Bangunan Gedung, terdapat persyaratan nan belum dipenuhi dan belum diurus hingga hari ini, sehingga gedung ini kami segel tetap," kata Iin dalam keterangannya, dikutip Selasa (3/2/2026).
Penyegelan gedung ini ditandai pemasangan spanduk segel sekaligus pemasangan garis kuning CKTRP line. Spanduk dipasang pada bagian luar bangunan, tepatnya di pintu masuk bangunan.
Sementara CKTRP line dipasang pada bagian dalam gedung untuk memastikan tidak ada pelanggaran pemisah area nan telah ditentukan. Ia memastikan penyegelan ini juga menghentikan aktivitas kafe di gedung tersebut.
"Kami juga sudah menyampaikan langsung kepada manajemen MMT Padel bahwa mereka tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun. Tadi kami sudah mengecek ke bagian atas dan memastikan tidak boleh ada kegiatan. Di sana terlihat area padel sudah terpasang CKTRP line, begitu juga dengan area kafe dan kelengkapannya. Oleh lantaran itu, kami meminta agar semua aktivitas di dalam gedung ini dihentikan," katanya.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·