LPSK Kaji Permohonan Perlindungan Ferry Hongkiriwang di Kasus Febrie

Sedang Trending 48 menit yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap menelaah permohonan perlindungan terhadap Ferry Hongkiriwang namalain Ferry Boboho sebagai saksi dalam kasus Febrie Adriansyah.

Ketua LPSK, Achmadi mengatakan permohonan tersebut telah diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Kamis (30/7) kemarin. Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengidentifikasi kebutuhan pelindungan nan diperlukan untuk Ferry.

"Saat ini tetap dalam proses telaah dan asesmen, seperti sifat krusial keterangan dan potensi ancaman dan/atau berada dalam situasi unik untuk menentukan kebutuhan pelindungan nan diperlukan pemohon," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Achmadi mengaku sedari awal LPSK telah berkoordinasi mengenai kebutuhan perlindungan saksi dan korban dalam kasus TPPU nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Ia menegaskan bahwa pelindungan terhadap saksi dan korban merupakan petunjuk nan diberikan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk Pasal 53 ayat 4 UU Nomor Tahun 2025 tentang KUHAP.

Hanya saja, dia menyebut setiap permohonan pelindungan kudu dilakukan penelaahan dan asesmen terlebih dulu untuk menentukan kebutuhan pelindungan pemohon. Hal itu krusial untuk memastikan corak pelindungan nan diberikan sesuai dengan tingkat ancaman dan alias situasi unik nan dialami oleh saksi dan alias korban.

"LPSK siap memberikan support kepada abdi negara penegak norma dalam rangka kepentingan pengungkapan perkara dugaan korupsi dan TPPU nan melibatkan eks Jampidsus," tuturnya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU mengenai temuan emas 74 kilogram dan duit tunai Rp543 miliar di rumah Sentul.

Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta ialah Nurman Herin (NH) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU berbareng Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa alias pejabat struktural selama dia bekerja di Kejaksaan.

Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berangkaian dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berangkaian dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN nan mengakibatkan Blackout.

Terakhir ialah Sprindik mengenai dugaan korupsi dalam perkara PT ASABRI. Dalam perkara ini, Febrie juga telah ditetapkan sebagai tersangka berbareng pihak swasta Don Ritto.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional