Tak Ada Standar Uang Saku Magang, 6 Mahasiswa Gugat UU Ketenagakerjaan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak enam mahasiswa mengusulkan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) ke Mahkamah Konstitusi (MK), imbas tidak adanya standar minimum duit saku peserta magang.

Uji materiil ini telah terdaftar dalam perkara nomor 214/PUU-XXIV/2026, dan para pengadil MK juga sudah menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan nan dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo pada Rabu (24/6/2026).

Dalam sidang perdana itu, para Pemohon menyebut Pasal 22 UU Ketenagakerjaan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Para pemohon itu adalah mahasiswa atas nama Aisya Nayla Bihesthi Zewar (Pemohon I), Leres Shafa Azzahra Anshori (Pemohon II), Lourensya Varaniko (Pemohon III), Aulia Mirza Nabilla (Pemohon IV), Brillian Fairuz (Pemohon V), dan Pascal Ibnu Kusuma (Pemohon VI).

"Izin menyampaikan Pokok Permohonan kami, ialah menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara 5 Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2)," kata Pemohon II dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, dikutip Kamis, (25/6/2026).

Adapun Pasal 22 UU Ketenagakerjaan nan digugat itu berbunyi: (1) Pemagangan dilaksanakan atas dasar perjanjian pemagangan antara peserta dengan pengusaha nan dibuat secara tertulis. (2) Perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sekurang-kurangnya memuat ketentuan kewenangan dan tanggungjawab peserta dan pengusaha serta jangka waktu pemagangan. (3) Pemagangan nan diselenggarakan tidak melalui perjanjian pemagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dianggap tidak sah dan status peserta berubah menjadi pekerja/buruh perusahaan nan bersangkutan".

Dalam permohonan pengetesan materiil Pasal 22 UU 13/2003, para pemohon menyebut kewenangan konstitusional mereka nan diberikan Pasal 27 ayat (2) UUD NRI 1945 dirugikan oleh berlakunya Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 lantaran sebagai mahasiswa Para Pemohon tidak mendapatkan kesempatan untuk pekerjaan dan penghidupan nan layak.

Para Pemohon menyebut dalam berkas permohonannya bahwa sebagai mahasiswa aktif nan mengikuti pemagangan tidak memperoleh kewenangan peserta pemagang nan layak, lantaran ketiadaan standar minimum duit saku selama proses pemagangan nan secara langsung melegitimasi praktik pemberian kompensasi nan tidak manusiawi. Pada akhirnya menyebabkan Para Pemohon kehilangan kewenangan atas penghidupan nan layak.

"Bahwa ketiadaan standar bayaran alias duit saku minimum dalam UU Ketenagakerjaan menyebabkan Pemohon tidak mempunyai perlindungan norma terhadap potensi pemanfaatan oleh penyelenggara magang nan memberikan kompensasi jauh di bawah biaya hidup minimum," kata para pemohonan dikutip dari arsip permohonannya.

Dalam permohonannya, mereka juga menyebut perusahaan condong memanfaatkan peserta magang untuk mengerjakan beban kerja operasional secara penuh namun dengan kompensasi nan nihil alias jauh di bawah pemisah kewajaran. Hal ini menciptakan kejadian "pekerja bayangan" nan mempunyai tanggungjawab serupa dengan pekerja umum namun tanpa kewenangan ekonomi nan dijamin oleh negara.

Karenanya, ketiadaan batas minimum duit saku dalam Undang-Undang a quo mereka anggap menyebabkan "kesepakatan" dalam perjanjian magang hanya menjadi formalitas belaka (kontrak adhesi).

Peserta magang secara sosiologis mereka sebut terpaksa menerima kondisi kerja nan tidak layak lantaran tidak mempunyai pilihan lain untuk melanjutkan jenjang pekerjaan alias pendidikannya, sehingga negara dianggap melakukan pembiaran terhadap praktik pemanfaatan atas kerentanan penduduk negaranya.

Apalagi mahasiswa nan telah menyelesaikan minimal empat semester berasas kurikulum, wajib melaksanakan program magang (internship) di perusahaan/kantor hukum/instansi pemerintah sebagai syarat kelulusan.

Ketentuan ini mereka dasari dari Pasal 3 ayat (7) Peraturan Rektor Universitas Negeri Surabaya Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Jo Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang Penyelenggaraan Magang Mahasiswa.

"Bahwa ketiadaan standar bayaran minimum memaksa peserta magang terutama di kota besar dengan biaya hidup tinggi untuk menanggung biaya operasional magang (transportasi, konsumsi, dan akomodasi) secara mandiri. Hal ini menciptakan paradoks dimana rakyat (melalui subsidi keluarga/orang tua) justru membiayai operasional entitas bisnis," papar mereka dalam berkas permohonan.

Menurut Para Pemohon, berasas Pasal 13 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri sebetulnya telah ditegaskan, "Uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi biaya transportasi, duit makan, dan insentif peserta Pemagangan".

Atas dalil-dalil tersebut, para Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1) dan ayat (2), secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan norma mengikat.

Terutama sepanjang tidak dimaknai, "Setiap penyelenggaraan pemagangan, termasuk nan melibatkan mahasiswa, wajib menjamin adanya kepastian norma mengenai kewenangan peserta magang, termasuk pemberian hadiah nan layak sekurang-kurangnya memperhatikan standar duit saku minimum nan setara dan proporsional sesuai dengan beban kerja, waktu kerja, dan kontribusi nan diberikan oleh peserta magang".

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam nasihatnya mengatakan perlu bagi para Pemohon untuk memperhatikan legal standing dengan norma nan diujikan.

"Jika pernah magang cantumkan, dan jelaskan kaitan norma nan diuji betul-betul merugikan, lantaran tentang duit saku itu diatur dalam Permen. Anda mau norma itu bisa dijadikan norma dalam undang-undang, sementara di normanya tidak ada, gimana Saudara mengatakan itu dirugikan, itu kudu jelaskan agar permohonan ini memenuhi kualifikasi sebagai Pemohon," tutur Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa para Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya.

Naskah perbaikan dapat diserahkan selambat-lambatnya pada Selasa, 7 Juli 2026 pukul 12.00 WIB ke Kepaniteraan MK. Kemudian Mahkamah bakal mengagendakan sidang berikutnya untuk mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan Pemohon.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News