Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan prinsip kemanusiaan dalam pembinaan tahanan maupun narapidana (napi) oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran. Ia berinisiatif mengikutsertakan tahanan dan napi pada BPJS Kesehatan, dan inisiatif tersebut telah diwujudkan dalam corak penandatanganan SKB (surat Keputusan bersama) dan MoU tentang Penguatan Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan dalam Kerangka Jaminan Kesehatan Nasional dan Desentralisasi.
Menteri Agus kemudian menerangkan pemasyarakatan adalah manifestasi komitmen bangsa dalam membina, memberikan harapan, membangun jati diri manusia. Serta, lanjut dia, menghadirkan keadilan bagi masyarakat.
"Banyak perubahan nan telah kita lakukan, baik dari sisi langkah pandang terhadap narapidana maupun sistem pengelolaan nan sekarang lebih berbasis kemanusiaan," kata Menteri Agus dalam keterangan pada Rabu (29/4/2026).
Hal itu disampaikan Menteri Agus saat peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Tahun 2026, di Kampus Politeknik IMIPAS, Tangerang, Banten, Senin (27/4).
Dia membujuk semua pihak merenungkan soal capaian kerja dan sasaran nan belum tercapai. Khususnya kepada jajarannya di Kementerian Imipas, Menteri Agus berambisi tumbuh kesadaran masing-masing untuk membangun bangsa.
"Hari ini saya membujuk kita semua untuk melakukan refleksi mendalam, apa nan sudah dicapai, apa nan belum, dan apa nan kudu kita lakukan berbareng sebagai bagian integral dari pembangunan nasional," ucap dia.
Terkait BPJS Kesehatan untuk tahanan dan napi, Menteri Agus menegaskan penguatan sinergi dan kerjasama lintas sektoral menjadi kunci utama dalam mendorong transformasi pemasyarakatan. Namun dia mengingatkan kerjasama tak menjadi makna jika tak dilandasi integritas kuat di tiap lini pelaksanaan.
"Saya mendorong seluruh jejeran untuk konsentrasi pada tindakan nyata di lapangan nan berakibat bagi penduduk bimbingan dan masyarakat luas. Satukan langkah dari pusat hingga tingkat pelaksana untuk mewujudkan pemasyarakatan nan produktif, berintegritas, dan modern," tegasnya.
Kembali ke BPJS Kesehatan untuk tahanan dan napi, melalui SKB diatur soal penguatan pembagian peran dan kewenangan lintas kementerian dan lembaga, meliputi Kemenimipas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan setiap tahanan dan penduduk bimbingan terdaftar sebagai peserta JKN aktif. Termasuk sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi nan tidak mampu.
Pengaturan ini mencakup kepastian kepesertaan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di rutan, lapas, dan LPKA, serta pendanaan nan berasal dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Nota Kesepahaman antara Kemenimipas dan BPJS Kesehatan berfaedah sebagai payung kerja sama strategis untuk mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan kegunaan masing-masing pihak. MoU ini bermaksud meningkatkan komitmen, koordinasi, serta efektivitas kerja sama dalam penyelenggaraan Program JKN di lingkungan Kemenimipas.
Selanjutnya, ruang lingkup MoU meliputi optimasi kepesertaan JKN aktif bagi ASN dan pegawai non-ASN, support aktivasi kepesertaan JKN, support kebijakan kepesertaan JKN pada pelayanan publik, penyelenggaraan interoperabilitas pertukaran dan pemanfaatan data, support kerja sama akomodasi kesehatan, serta corak kerja sama lain nan disepakati para pihak.
SKB ini ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan. Sementara itu, Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) ditandatangani oleh Menteri Agus Andrianto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito.
"BPJS Kesehatan saat ini mengelola lebih dari 285 juta jiwa peserta, alias nyaris seluruh masyarakat Indonesia. Capaian sebesar ini kudu ditopang oleh sinergi kebijakan lintas kementerian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran, tertib administrasi, dan berkelanjutan, termasuk dalam memastikan info penduduk bimbingan nan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan jeli dan mutakhir," ujar Pujo dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Kebijakan ini juga disebut sejalan dengan langkah pemerintah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sosial ekonomi penduduk bimbingan pemasyarakatan untuk kepesertaan PBI-JK, nan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berasas Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dengan support pemadanan info kependudukan.
"Ketepatan info sangat menentukan ketepatan jasa sekaligus pengendalian pembiayaan. Oleh lantaran itu, sinergi melalui SKB dan MoU ini menjadi payung nan kuat untuk mendorong pertukaran dan pemanfaatan info antarinstansi secara interoperabel, aman, dan akuntabel," kata Pujo. (aud/whn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·