Jakarta -
KPK merespons mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) sekaligus terpidana kasus korupsi, Nur Alam nan berasosiasi ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI). KPK menghormati perihal tersebut.
"KPK menghormati kewenangan setiap penduduk negara, termasuk kewenangan untuk berperan-serta dalam berpolitik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).
"Namun demikian, mengenai pihak nan pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status norma nan bersangkutan, termasuk apakah tetap menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan nan memuat pencabutan kewenangan politik sebagai pidana tambahan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menyampaikan, pemberantasan korupsi tak hanya bertumpu pada penindakan, tapi juga komitmen berbareng termasuk partai politik sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Oleh lantaran itu, KPK memandang krusial bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian kedudukan politik.
"Dengan melakukan penelusuran nan memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan norma calon kadernya. Langkah tersebut krusial sebagai corak support nyata terhadap agenda pemberantasan korupsi dan penguatan integritas politik nasional," tuturnya.
Dia mengatakan, partai politik mempunyai peran strategis dalam proses kaderisasi hingga melahirkan kader nan berintegritas, komitmen pada tata kelola pemerintahan nan bersih, dan bisa menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga politik. Terlebih, kata Budi, KPK mempunyai kepercayaan bahwa upaya membangun budaya antikorupsi kudu dimulai sejak proses rekrutmen politik.
"Oleh lantaran itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan nan bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan," imbuhnya.
Mantan Gubernur Sultra Nur Alam diketahui telah mengumumkan berasosiasi dengan PSI. Dia mengaku berasosiasi usai berjamu ke Solo dan berjumpa Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Rabu (17/6).
Sekilas Kasus Nur Alam
Kasus bermulai pada Oktober 2016. Nur Alam dijadikan tersangka mengenai suap dan gratifikasi sejumlah perizinan tambang. Ia lampau menggugat KPK melalui praperadilan mengenai penetapannya sebagai tersangka. Hasilnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.
Pada 5 Juli 2017, KPK menahan Nur Alam. Singkat cerita, Nur Alam dihukum 12 tahun penjara oleh PN Jakpus. Di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, balasan dinaikkan menjadi 15 tahun penjara. Hak politik Nur Alam juga dicabut.
Tapi pada Desember 2018, balasan Nur Alam disunat MA menjadi 12 tahun penjara. MA berdasar Nur Alam hanya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor soal gratifikasi. Adapun Pasal 3 UU Tipikor tentang memperkaya diri tidak terbukti.
Tidak tinggal diam, Nur Alam kemudian mengusulkan PK, tapi kandas.
Nur Alam bebas melalui program pembebasan bersyarat pada 16 Januari 2024. Dia menjalani masa pembebasan bersyarat di bawah pengarahan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.
(kuf/wnv)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·