YS (16 tahun) siswi SMP nan menusuk pembimbing SD berjulukan Sri Khodijah (47 tahun) menyerahkan diri ke polisi.
Dalam peristiwa tersebut, Sri Khodijah meninggal bumi setelah dua hari dirawat di rumah sakit.
YS menusuk korban lantaran kepergok saat hendak mencuri di rumah korban.
Sebelumnya, YS sempat kabur berbareng orang tuanya dan diburu polisi.
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, mengatakan petugas memperoleh info pelaku bakal menyerahkan diri melalui jejeran Polres Ogan Ilir, pada Selasa (16/6).
"Pelaku akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif dengan didampingi pihak family di Polsek Rantau Alai. Selanjutnya, pelaku dijemput dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk menjalani proses investigasi lebih lanjut sesuai ketentuan peradilan pidana anak," kata I Made Redi, pada Jumat (19/6).
Kapolres menegaskan jajarannya berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana secara ahli dan memberikan kepastian norma kepada seluruh pihak.
"Seluruh tahapan penyelidikan dan investigasi dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan norma nan berlaku. Saat ini interogator tetap terus melengkapi berkas perkara untuk memastikan proses norma melangkah dengan baik," katanya.
Peristiwa Bermula
Peristiwa ini terjadi pada Selasa (9/6) sekitar pukul 09.00 WIB di area perumahan sekolah di Kecamatan Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban memergoki YS berada di dalam rumahnya. Saat itu diduga YS hendak mengambil duit milik korban.
"Dalam situasi panik tersebut, pelaku mengambil pisau dari area dapur rumah dan melakukan penyerangan terhadap korban," katanya.
Akibat luka nan dideritanya, korban sempat dirawat di RSUD Muaradua hingga dirujuk ke Rumah Sakit Musi Medika Cendikia (RSMMC) Palembang. Namun pada Kamis (11/6), korban dinyatakan meninggal dunia.
YS terancam dijerat Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan nan mengakibatkan matinya orang.
"Karena pelaku tetap berstatus anak, seluruh proses norma dilaksanakan dengan berpatokan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," katanya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin penegakan norma nan berkeadilan.
"Kami bakal menindaklanjuti setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Dalam perkara ini, kami juga mengapresiasi sikap kooperatif pihak family nan mendukung proses penegakan norma sehingga investigasi dapat melangkah dengan baik," kata Nandang.
"Kepolisian juga membujuk seluruh komponen masyarakat untuk terus berkedudukan aktif menjaga situasi kamtibmas nan kondusif dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan," pungkasnya.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·