Liputan6.com, Jakarta - Pemilik kendaraan jejak nan belum sempat mengurus kembali nama sekarang mendapat kelonggaran. Polda Metro Jaya memperbolehkan pembayaran pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama, namun hanya bertindak selama masa transisi satu tahun.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, mengatakan kebijakan tersebut bertindak selama masa transisi satu tahun ke depan.
Menurut dia, masyarakat nan kendaraannya tetap atas nama orang lain tetap bisa mengurus pembayaran pajak tanpa membawa KTP pemilik asli.
“Masih diberikan kesempatan satu tahun. Saat ini tetap boleh memproses tanpa membawa KTP pemilik asli,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Meski demikian, pemilik kendaraan bakal diminta menandatangani blangko pernyataan. Dalam blangko tersebut, pemilik kendaraan diwajibkan segera mengurus proses kembali nama sebelum pembayaran pajak berikutnya.
Jika tidak dilakukan, kendaraan berpotensi terkena pemblokiran melalui sistem manajemen nan telah disiapkan.
“Nanti bakal diberikan blangko bahwa pada tahun berikutnya sudah wajib melakukan kembali nama. Kalau tidak, bisa diblokir oleh sistem,” ujarnya.
Komarudin menjelaskan kebijakan tersebut diambil lantaran tetap banyak kendaraan nan beranjak tangan tetapi belum dilakukan kembali nama.
Akibatnya, surat konfirmasi pelanggaran tilang elektronik alias ETLE tetap dikirim ke pemilik lama.
Kondisi itu membikin banyak pelanggar tidak peduli terhadap surat konfirmasi lantaran kendaraan nan digunakan sudah bukan milik orang nan menerima surat tersebut.
“Hasil pertimbangan kami, banyak pelanggaran ETLE nan tidak ditindaklanjuti lantaran suratnya tetap terkirim ke pemilik lama,” katanya.
5 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·