BI Akui Kebutuhan Dolar Masih Tinggi, Buat Bayar Utang dan Dividen

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengakui pelemahan rupiah terjadi di tengah tetap tingginya kebutuhan dolar Amerika Serikat (AS) pada periode ini. Hal ini disampaikan Destry dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia.

"Selain itu kebutuhan domestik tetap cukup besar sesuai dengan pola repatriasi dividen dan pembayaran ULN," kata Destry, dalam pesan singkat kepada CNBC Indonesia, Kamis (4/6/2026).

Di sisi lain, pelemahan nilai tukar tetap dipengaruhi oleh tensi geopolitik Timur Tengah nan kembali tereskalasi dan menghalang prospek damai, sehingga mendorong nilai minyak tetap tinggi dan meningkatkan akibat inflasi dunia serta arus biaya keluar dari negara emerging.

Namun demikian, Destry menegaskan secara umum, pelemahan rupiah tetap sejalan dengan regional, secara tahun almanak rupiah melemah -7,44%. Namun, di tengah pelemahan ini, BI mencatat persediaan devisa tetap terjaga di level US$ 146,2 miliar pada akhir Mei 2026.

Adapun, Destry memastikan BI bakal terus datang di pasar dan meningkatkan intensitas intervensi untuk memastikan sistem pasar melangkah dengan baik dan stabilitas nilai tukar rupiah terjaga sesuai dengan fundamentalnya. Selain itu, BI terus memperkuat struktur suku kembang instrumen moneter pro-market untuk tetap menarik aliran modal masuk ke instrumen aset domestik.

Destry menjelaskan intervensi nan berkesinambungan bakal terus dilakukan secara konsisten melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar offshore, transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik, disertai dengan pembelian SBN di pasar sekunder.

"Koordinasi dan komunikasi dengan korporasi dan pelaku pasar lainnya terus dilakukan secara intensif," katanya.

Lebih lanjut, BI telah resmi memperketat batas pembelian dolar AS dari semua US$ 50.000 per bulan per orang menjadi US$ 25.000 per bulan per orang. Aturan ini bertindak mulai 2 Juni 2026.

Adapun, patokan ini dibuat bermaksud untuk mencapai stabilitas nilai rupiah di tengah kondisi dunia nan penuh tekanan. Lebih lanjut, batas untuk transaksi derivatif berupa forward dan domestic non-deliverable forward (DNDF), swap, serta selain forward, DNDF maupun swap, dinyatakan tidak berubah.

Batas transaksi derivatif forward dan DNDF tetap bertindak per bulan dan per pelaku sebesar US$100.000 untuk transaksi beli, sedangkan US$10 juta alias ekuivalen per transaksi untuk transaksi jual. Sementara itu, periode pemisah alias threshold untuk transaksi swap tetap dibatasi US$10 juta per transaksi.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News