Syarat Dapat JKP dan Cara Klaimnya Lewat SIAPkerja

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Karyawan nan terkena PHK di tempat bekerjanya berkuasa mendapatkan JKP sesuai ketentuan. Apa itu JKP?

Mengutip dari situs resminya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah agunan sosial berupa duit tunai, info pasar kerja, dan training untuk pekerja alias pekerja nan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perlu diketahui, ada beberapa syarat nan perlu dipenuhi agar bisa mendapatkan JKP. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), ini syarat-syarat nan dimaksud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pekerja penerima bayaran (kantor/pabrik)
  • Belum berumur 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta
  • Terdaftar dalam Program JKN BPJS Kesehatan
  • Bekerja di upaya mini alias mikro nan mengikuti program JKK, JKM, dan JHT
  • Bekerja di perusahaan menengah alias besar nan mengikuti program JKK, JKM, JHT, dan JP

Ketentuan Pemberian JKP

Tidak semua kondisi berakhirnya hubungan kerja mempunyai ketentuan nan sama dalam program JKP. Ini beberapa ketentuan nan kudu diketahui mengenai pemberian JKP untuk pekerja terkena PHK.

  • Pekerja nan mengundurkan diri tidak berkuasa mendapatkan JKP
  • Jika PKWT berhujung sesuai masa kontrak, pekerja tidak berkuasa mendapatkan JKP lantaran berhujung demi norma dan bukan PHK
  • JKP tidak diberikan untuk:
    - Mengundurkan diri (resign)
    - Cacat total tetap
    - Meninggal dunia
    - Habis masa kontrak
    - Pensiun
  • Pekerja nan terkena PHK tetap kudu memenuhi syarat kepesertaan JKP dan mengusulkan klaim paling lambat 6 bulan sejak tanggal PHK

Cara Klaim JKP

JKP bisa diklaim secara online melalui SIAPkerja. Ini langkah-langkahnya.

1. Masuk alias Buat Akun SIAPkerja

Sebelum mengusulkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pemohon kudu mempunyai akun SIAPKerja.

  • Jika sudah mempunyai akun SIAPkerja:
    - Masukkan username dan password
    - Klik Masuk untuk melanjutkan
  • Jika belum mempunyai akun SIAPkerja:
    - Klik Daftar Sekarang
    - Isi info komplit sesuai dengan identitas, email, nomor HP, dan password sesuai ketentuan
    - Setelah sukses mendaftar, login dan lengkapi "Profil" akun SIAPkerja. Pastikan semua bagian terisi

2. Lapor PHK di SIAPkerja

Setelah masuk ke akun SIAPkerja, silakan lanjut ke "Lapor PHК"

  • Pada laman utama, pastikan terdapat lencana JKP pada akun SIAPkerja
  • Klik menu "Lapor PHK"
  • Lengkapi seluruh info dan arsip nan diminta
  • Klik "Buat Laporan"

Jika laporan PHK sukses dikirim, bisa lanjut mengusulkan klaim JKP

3. Ajukan Klaim JKP Bulan Pertama

  • Setelah "Lapor PHK", muncul keterangan "Menunggu Konfirmasi Perusahaan" untuk mengusulkan klaim
  • Setelah dilakukan konfirmasi perusahaan, muncul keterangan "Telah Dikonfirmasi Perusahaan", silakan pilih "Ajukan Klaim"
  • Lengkapi info "Ajukan Klaim JKP"
  • Lakukan Swafoto dan klik "Saya menyetujui surat pernyataan Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (КАРК)"
  • Setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan, kemudian klik "Simpan & Kirim"
  • Pengajuan klaim JKP selesai

Setelah pengajuan berhasil, BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan verifikasi dan pengesahan maksimal tiga hari kerja, lampau proses pembayaran maksimal tiga hari kerja berikutnya.

4. Langkah Selanjutnya setelah Klaim JKP Bulan Pertama

Agar pengajuan klaim JKP bulan berikutnya melangkah lancar, ini beberapa perihal nan kudu dilakukan:

  • Catat tanggal pengajuan klaim pertama
  • Lakukan asesmen potensi kerja di SIAPkerja
  • Pilih pekerjaan nan diminati
  • Jawab seluruh pertanyaan asesmen sampai selesai

Tanggal pengajuan klaim bulan pertama bakal menjadi referensi pada pengajuan bulan berikutnya.

5. Klaim JKP Bulan Kedua sampai Bulan Kelima

  • Ajukan klaim pada tanggal nan sama dengan pengajuan pertama alias maksimal 5 hari almanak setelahnya
  • Login ke SIAPkerja dan klik lencana hijau
  • Selesaikan salah satu aktivitas berikut:
    - Melamar minimal 5 pekerjaan; atau
    - Mengikuti wawancara kerja; atau
    - Mengikuti training kerja
  • Klik faedah bulan melangkah dan kirim laporan

Setelah diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan, klaim JKP bakal diproses ke rekening pemohon

6. Klaim JKP Bulan Keenam

Pengajuan klaim JKP bulan keenam mempunyai ketentuan unik sebagai berikut:

  • Login ke SIAPKerja dan klik lencana hijau JKP
  • Pastikan seluruh aktivitas misi sudah dikerjakan setelah mendapatkan faedah JKP pada bulan kelima
  • Lengkapi blangko kebekerjaan
  • Berikan rating dan ulasan layanan
  • Lakukan verifikasi dan konfirmasi melalui swafoto
  • Setujui surat pernyataan dan kirim pengajuan

BPJS Ketenagakerjaan bakal melakukan verifikasi dan proses pembayaran sesuai ketentuan

Simulasi Pengajuan Bulan Keenam:

  • Klaim bulan pertama diajukan pada 2 Januari
  • Klaim bulan kedua hingga kelima diajukan setiap tanggal 2 di bulan berikutnya
  • Untuk faedah bulan keenam, pemohon kudu menyelesaikan aktivitas bulan keenam mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 2 Juli terlebih dahulu, kemudian pada tanggal 25 Juni sampai dengan 2 Juli, baru dapat mengusulkan klaim.

Klaim JKP beres, tinggal pantau statusnya. Jika seluruh tahapan sudah dilakukan dengan benar, faedah JKP dari bulan pertama hingga bulan keenam dapat diajukan dengan mudah melalui portal SIAPkerja. Jangan lupa cek status pengajuan klaim secara berkala dan pastikan seluruh info nan diinput sudah benar.

(kny/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News