Dia menyampaikan penetapan status darurat, baik Siaga Darurat, Tanggap Darurat, hingga Transisi Darurat ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dalam satu provinsi.
Berton menyebut status nan ditetapkan oleh pemerintah provinsi di saat beberapa kabupaten/kota terdampak musibah dalam waktu berbarengan menjadi pintu masuk bagi pemerintah pusat untuk membantu secara langsung dari aspek kebutuhan alat, perangkat, logistik, personil maupun anggaran.
'Kita ambil contoh dalam penanganan gempa bumi di Nusa Tenggara Timur saat ini, Pos Pendamping Nasional nan dikoordinasikan BNPB terus bekerja berbareng pemerintah wilayah dan kementerian/lembaga dalam memberikan support langsung di semua aspek," ujar Berton.
"Tidak hanya pada fase tanggap darurat, tetapi juga hingga pada fase Rehabilitasi dan Rekonstruksi nanti. Dukungan personel, peralatan, logistik, pendanaan, serta jasa kebutuhan dasar bagi masyarakat terdampak terus kami salurkan, dan pemutakhiran datanya disampaikan secara terbuka setiap hari," imbuh dia.
Berton menegaskan prinsip BNPB dalam menangani musibah yakni, keselamatan rakyat adalah norma nan tertinggi. Dia memastikan seluruh kekuatan pemerintah berbareng pemerintah wilayah bakal dikerahkan secara optimal untuk penanganan bencana.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini kami tempatkan sebagai bagian dari penguatan kepastian norma dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana," pungkas Berton.
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·