
Gus Alex Ditahan KPK (foto: Okezone)
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf unik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz (IAA) namalain Gus Alex, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Alex mulai diperiksa sejak pukul 08.22 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.44 WIB.
Saat keluar, Gus Alex terlihat mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”, menandakan dirinya resmi ditahan. Penahanan ini menyusul mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, nan lebih dulu ditahan.
Gus Alex tidak banyak berkomentar mengenai perkara nan menjeratnya. Ia hanya menyatakan menghormati proses norma nan sedang berjalan.
"Saya menghargai proses norma nan sedang berjalan. Sudah banyak perihal nan saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran nan sebenar-benarnya," ujar Gus Alex.
Sebelumnya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditahan KPK mengenai dugaan rasuah kuota haji pada Kamis (12/3/2026) malam. Yaqut mengaku tidak pernah menerima duit mengenai perkara tersebut.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·