Rohman Wibowo
, Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |19:47 WIB

Kepala BGN Sudaryono (Foto: Okezone)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memproses pemecatan secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) alias satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG/SPPI).
Puluhan oknum tersebut diberhentikan dari jabatannya sekaligus dari status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN P3K) akibat melakukan beragam pelanggaran berat, termasuk tindakan koruptif alias hanky-panky.
"Kami telah memproses pemberhentian secara tidak hormat terhadap 66 Kepala Dapur MBG lantaran tindakan indisipliner, seperti terlibat gambling online hingga terbukti melakukan tindak pidana hanky-panky (hengki-pengki) dengan meminta-minta uang," ujar Kepala Badan Gizi Nasional, Sudaryono, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Selain 66 kasus pemecatan tersebut, Sudaryono membeberkan mengenai saat ini terdapat 60 kasus lainnya nan sedang berada dalam proses pembinaan internal BGN. Sebagian besar dari kasus pembinaan ini dilatarbelakangi oleh bentrok kemitraan antara pihak ketiga pemilik akomodasi dapur dengan kepala dapur nan bertugas.
Penyelidikan mendalam sekarang tengah dijalankan untuk mengurai akar persoalan dari bentrok internal antara pengelola dan pemilik akomodasi dapur. Penertiban ini dinilai krusial dilakukan demi memastikan standar kualitas hidangan nan didistribusikan kepada siswa tidak mengalami penurunan alias tidak layak.
"Sebagian besar kasus pembinaan ini terjadi akibat bentrok kemitraan, di mana kami sedang memeriksa apakah ada pemerasan fee oleh kepala dapur alias paksaan pengurangan mutu makanan dari pihak mitra demi keuntungan," jelas Sudaryono.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·