Cegah Keracunan, Kepala BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Rohman Wibowo , Jurnalis-Jum'at, 07 Agustus 2026 |21:34 WIB

Cegah Keracunan, Kepala BGN Wajibkan Label Batas Waktu Konsumsi MBG

MBG (Foto: Okezone)

JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) menginstruksikan seluruh pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk menempelkan stiker pemisah waktu konsumsi pada setiap wadah makanan (ompreng). 

Inisiasi ini diambil untuk meminimalkan akibat keracunan makanan nan sempat dialami oleh sejumlah siswa akibat rentang waktu pengedaran nan terlampau lama.

Upaya pengetatan pengawasan ini berkaca pada kejadian di Jayapura, di mana makanan disajikan belasan jam setelah proses memasak selesai. Pola keterlambatan pengedaran seperti itu dinilai menjadi pemicu utama menurunnya kualitas hidangan hingga memicu gangguan pencernaan pada siswa.

"Kasus di Jayapura menunjukkan SPPG di sana mulai masak jam 7 malam dan baru dikirim ke sekolah jam 11 siang besoknya, sehingga rentang waktu nan terlalu lama itulah salah satu penyebab keracunan," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam bertemu pers di instansi BGN, Jakarta,Jumat (7/8/2026).

Sudaryono menjelaskan bahwa pihaknya terus memperkuat kegunaan kontrol operasional di lapangan. Melalui sistem pantauan terintegrasi nan disebut POP, seluruh proses mulai dari pencacahan bahan baku seperti kol hingga proses penyerahan makanan wajib tercatat di dalam kitab log (logbook). 

Ke depan, BGN bakal menginstruksikan penerapan standar operasional nan lebih ketat, nan mengatur secara rinci jam mulai memasak, jam matang, hingga pemisah toleransi konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com