Penemuan sekitar 995 senjata di sebuah sekolah swasta di area Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik.
Kasus ini memunculkan dua jenis berbeda antara PT Lokta Karya Perbakin nan mewakili IWD dan pihak yayasan sekolah nan diwakili kuasa hukumnya, Hermawanto.
PT Lokta Karya Perbakin menyatakan 995 airsoft gun nan ditemukan merupakan aset berizin untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak.
Sementara pihak yayasan meminta kepolisian mengusut dugaan pelanggaran mengenai penyimpanan beragam jenis senjata dan peralatan lainnya di lingkungan sekolah.
Berikut kronologinya:
2020
PT Lokta Karya Perbakin Klaim Mulai Kelola Ekskul Menembak
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus kuasa norma IWD, Alhadid Endar Putra, mengatakan sekitar 995 airsoft gun telah berada di sekolah sejak 2020.
Menurutnya, seluruh airsoft gun mempunyai izin dan digunakan untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak nan dikelola PT Lokta Karya Perbakin berasas kerja sama dengan pihak sekolah.
"Yang temuan 995 itu semua ada izinnya. Kalau mau tahu sejarahnya itu dulunya di situ udah ada dari tahun 2020," ujar Alhadid, Kamis (6/8).
Alhadid menjelaskan pembina aktivitas menembak saat itu adalah Suryo, nan disebut merupakan ayah dari Ninik C.S. Ia mengeklaim seluruh senjata disimpan sesuai prosedur dengan magasin dilepas dan letak penyimpanan dijaga.
2024
Ekskul Menembak Berhenti
Menurut Alhadid, aktivitas ekstrakurikuler menembak berakhir setelah Suryo meninggal bumi pada 2024.
"Habis itu kan Pak Suryo meninggal. Pak Suryo meninggal tuh baru tahun 2024 jika nggak salah. Begitu Pak Suryo meninggal ini jadi abu-abu, jadi nggak dilanjutkan lagi," jelasnya.
Ia menyebut sejak saat itu airsoft gun tidak lagi digunakan hingga kondisinya karatan dan tidak layak dipakai.
18 April 2026
Yayasan Berhentikan IWD
Berbeda dengan jenis PT Lokta Karya Perbakin, kuasa norma yayasan Hermawanto mengatakan Ketua Yayasan berinisial IWD diberhentikan pada 18 April 2026.
Menurutnya, pemberhentian dilakukan lantaran dugaan penyalahgunaan finansial yayasan untuk kepentingan pribadi, termasuk dugaan pembelian tanah menggunakan biaya yayasan.
"Alasan dipecat itu adalah lantaran ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan finansial yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, rupanya tanah itu bergeser atas nama istrinya," jelas Hermawanto.
Hermawanto juga mengatakan sejak saat itu sejumlah ruangan di sekolah tidak dapat diakses lantaran kuncinya dibawa oleh IWD dan pihak-pihak nan disebut mengenai dengannya.
April 2026
Sengketa Kepengurusan Yayasan
Sementara itu, Alhadid menyebut sejak April 2026 kubu Ninik C.S. menguasai bentuk yayasan sehingga pihak IWD tidak lagi mempunyai akses ke lingkungan sekolah.
Ia juga menuding pengelolaan operasional sekolah, termasuk penggunaan rekening, telah dikuasai kubu tersebut.
"Mereka itu nan menguasai bentuk yayasan ini saat ini adalah kubunya Bu Ninik C.S... Sejak April 2026," ujarnya.
Menurut Alhadid, sengketa kepengurusan yayasan saat ini tetap bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10-11 Juli 2026
Yayasan Mengaku Temukan 995 Senjata
Hermawanto mengatakan pihak sekolah membuka sejumlah ruangan dengan pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam proses tersebut ditemukan sekitar 995 pucuk senjata nan disebut terdiri atas air gun, air rifle, ribuan peluru mimis, serta satu pucuk nan diduga senjata api.
"Ada shotgun. Jumlah senjata genggam itu 995. Lalu shotgun-nya satu, kaliber 12/70," ujar Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, Untung Sangaji.
Seluruh peralatan kemudian diserahkan kepada interogator Polres Metro Jakarta Selatan.
Di sisi lain, Alhadid menegaskan seluruh 995 unit tersebut merupakan airsoft gun milik PT Lokta Karya Perbakin nan mempunyai izin.
5 Agustus 2026
Yayasan Klaim Temukan Barang Lain
Pihak yayasan menyatakan kembali menemukan beragam peralatan saat membuka ruangan lain.
Menurut Hermawanto dan Untung Sangaji, peralatan tersebut meliputi senjata laras panjang, laras pendek, magasin, amunisi beragam kaliber, airsoft gun berbentuk FN P90, AK-47 dan M4 Carbine, taser gun, perangkat kreator peluru, kitab pedoman reloading, hingga aksesori senjata.
Mereka juga mengaku menemukan dua linting ganja, satu balut nan diduga sabu, perangkat hisap, serta sekitar 30 keping CD porno.
Seluruh peralatan tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
Alhadid membantah barang-barang itu merupakan milik PT Lokta Karya Perbakin.
Ia menegaskan pihaknya hanya mengakui kepemilikan 995 airsoft gun. Mengenai senjata api, dia mengatakan terdapat pemilik masing-masing nan telah mempunyai izin. Sementara narkoba dan CD porno disebut bukan berasal dari pihaknya.
6 Agustus 2026
Dua Pihak Sampaikan Sikap Berbeda
Pihak yayasan meminta kepolisian mengusut tuntas seluruh temuan tersebut.
Hermawanto meminta interogator melakukan identifikasi forensik, memeriksa legalitas kepemilikan dan penyimpanan, menelusuri asal-usul barang, serta menentukan pihak nan bertanggung jawab.
"Kami menghormati sepenuhnya proses investigasi nan sedang melangkah dan tidak menyimpulkan bahwa seluruh peralatan tersebut merupakan senjata api terlarangan ataupun bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana," kata Hermawanto.
Sementara itu, Alhadid menyatakan pihaknya menunggu putusan sengketa perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta hasil penyelidikan kepolisian.
"Ya rencananya sih sekarang kita lagi menunggu putusan perdata masih, sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk masalah nan kepembinaan," kata Alhadid.
Ia kembali menegaskan 995 airsoft gun tersebut merupakan aset PT Lokta Karya Perbakin nan berizin dan sebelumnya digunakan untuk aktivitas ekstrakurikuler menembak.
Polisi Masih Menyelidiki
Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah menerima laporan masyarakat mengenai temuan senjata di sekolah tersebut.
"Bahwa betul Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat mengenai temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) nan tersimpan di salah satu ruangan di yayasan sekolah nan berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, nan selanjutnya dibuat dalam corak Laporan Polisi tertanggal 15 Juli 2026," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo.
Seluruh peralatan bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, interogator belum menyampaikan konklusi mengenai status norma barang-barang tersebut maupun pihak nan bertanggung jawab.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·