
Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta Mulai Juni 2026, Mobil Bebas PPN (Foto: Okezone)
JAKARTA - Pemerintah resmi mengumumkan skema subsidi kendaraan listrik terbaru sebagai upaya mempercepat transisi daya dan menekan ketergantungan pada impor Bahan Bakar Minyak (BBM). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, pemerintah telah menetapkan besaran subsidi motor listrik senilai Rp5 juta per unit dengan sasaran penyaluran sebanyak 100.000 unit.
Selain motor listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP). Besaran insentif ini berkarakter dinamis, berkisar antara 40 persen hingga 100 persen, nan bakal ditentukan berasas kapabilitas baterai kendaraan tersebut.
Purbaya nan juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan ini menegaskan bahwa kebijakan ini telah dikoordinasikan secara matang lintas kementerian guna memastikan penerapan nan efektif di lapangan.
“Untuk subsidi motor dan mobil listrik, sudah saya bicarakan dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan telah kami sampaikan kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Untuk motor listrik, subsidi sekitar Rp5 juta per unit, sedangkan untuk mobil disesuaikan dengan kapabilitas baterainya,” ungkap Purbaya dalam Konferensi Pers KSSK, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin finance lainnya
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·