Depok -
Pria berjulukan Ahmad Ronny Hasiholan divonis 14 tahun penjara. Hakim menyatakan Ronny terbukti bersalah membunuh istri sirinya di Limo, Depok.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," demikian amar putusan majelis pengadil seperti dilihat dari situs SIPP PN Depok, Senin (14/9/2026).
Hakim menyatakan Ronny terbukti bersalah melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan lebih subsider penuntut umum. Vonis itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Fitri Noho dengan personil Merry Harianah dan Jubaida Diu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya meyakini Ronny terbukti bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana diancam dengan balasan dalam pasal 458 ayat (1) KUHP dan menuntut agar terdakwa divonis 14 tahun penjara.
Sebagai informasi, kasus ini terungkap setelah family korban melapor ke polisi mengenai penemuan mayit pada Sabtu (7/3). Kala itu, anak korban berbareng pasangannya sedang bersih-bersih rumah.
Polisi mengungkap motif Ahmad Ronny membunuh istri sirinya tersebut hingga ditemukan tinggal tulang. Diketahui pernikahan keduanya terjadi pada Desember 2024. Pembunuhan itu terjadi pada Oktober 2025 di Limo, Depok.
Tersangka berkilah membunuh korban lantaran sakit hati nan dipicu masalah ekonomi. Korban ditemukan sudah dalam kondisi tersisa tulang dan kulit nan mengering.
(haf/dhn)
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·