Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, OTT digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Senin (14/9/2026).
Ketika ditanya lebih lanjut, Budi mengonfirmasi bahwa Dirjen tersebut adalah Lampri. Selain Lampri, KPK juga mengamankan 16 orang lainnya. Termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang dan Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.
Budi mengatakan OTT tersebut diduga berangkaian dengan proses pengurusan kewenangan guna gedung (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.
Dari OTT tersebut, KPK juga mengamankan peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak rupiah dan kurs asing. Uang tersebut dikemas dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper dengan perkiraan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·