Ilustrasi--Pekerja menyelesaikan pembangunan gedung di area BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (28/6/2026).(MI/AGUNG WIBOWO)
PEMERINTAH Indonesia menetapkan sasaran optimistis untuk pertumbuhan ekonomi nasional pada 2027. Berdasarkan siaran pers Kementerian Keuangan tertanggal 9 Juni 2026, ekonomi Indonesia diproyeksikan tumbuh pada kisaran 5,8% hingga 6,5%. Target ini merupakan bagian dari visi besar mewujudkan Indonesia nan berdaulat, adil, dan makmur.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan sasaran tersebut dalam rapat kerja berbareng Badan Anggaran DPR RI saat membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027. Namun, ambisi ini dibayangi oleh tantangan dunia nan signifikan, terutama ketidakpastian akibat bentrok di Timur Tengah nan berjalan sejak awal 2026, nan memicu gejolak parameter ekonomi dunia dan dinamika pasar domestik.
Tantangan Strategis Pelaku Bisnis
Kondisi ekonomi nan naik turun menuntut manajemen dan pelaku upaya untuk lebih jeli dalam menentukan arah kebijakan perusahaan. Di tengah momentum krusial ini, perusahaan sering kali dihadapkan pada pilihan strategis seperti restrukturisasi, ekspansi, divestasi, hingga tindakan korporasi lainnya demi menjaga kelangsungan upaya dan kepatuhan regulasi.
MI/HO--Panca Arief Jatmika, Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation services - BDO di Indonesia)
Panca Arief Jatmika, Head of Valuation KJPP Wawat Jatmika dan Rekan (Valuation services - BDO di Indonesia), menekankan bahwa dalam merencanakan tindakan korporasi, manajemen wajib memperhatikan empat aspek fundamental:
| Keuangan | Analisis skema transaksi, pendanaan, dan penilaian aset/bisnis. |
| Akuntansi | Kajian Standar Akuntansi Keuangan (SAK) untuk memastikan pencatatan nan tepat dan pemahaman akibat terhadap keahlian keuangan. |
| Perpajakan | Identifikasi potensi tanggungjawab dan mitigasi akibat pajak. |
| Legal | Kepatuhan terhadap peraturan dan penyusunan arsip norma nan diperlukan. |
Peran Vital Penilai dalam Transaksi Korporasi
Panca menggarisbawahi bahwa peran Penilai sangat krusial dalam memuluskan langkah strategis seperti merger, akuisisi, hingga skema pencarian pendanaan.
Senada dengan perihal tersebut, Felix Ery Prasetya, Managing Partner KJPP Wawat Jatmika & Rekan, menegaskan bahwa independensi dan objektivitas adalah nilai meninggal dalam pekerjaan ini.
"Penilaian bukan sekadar hasil akhir berupa angka, melainkan proses kompleks berasas kode etik dan standar nan berlaku. Pengguna jasa kudu memahami arti nilai nan sesuai agar pengambilan keputusan dapat dilakukan secara akuntabel," ujar Felix.
Navigasi Regulasi dan Standar Penilaian
Di Indonesia, praktik penilaian merujuk pada koridor norma nan ketat, antara lain:
- Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dari MAPPI.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) mengenai laporan keuangan.
Laporan penilaian berfaedah ganda, baik pada tahap pre-transaction (untuk pengambilan keputusan dan pajak) maupun post-transaction. Pada tahap pasca-transaksi, penilaian diperlukan untuk mendukung Alokasi Harga Beli (Purchase Price Allocation), uji penurunan nilai (Impairment Test), hingga pengukuran aset tak berwujud.
Dengan pemahaman mendalam mengenai pentingnya penilaian nan akurat, pelaku upaya diharapkan bisa menavigasi kepatuhan izin sekaligus mempunyai landasan kuat untuk pertumbuhan upaya nan berkepanjangan di pasar domestik maupun global.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·