Jakarta, CNN Indonesia --
Staf Khusus mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas yang berjulukan Ishfah Abidal Azis namalain Gus Alex didakwa memperkaya diri sebesar US$5.233.800 dan Rp330 juta dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2019-2024.
Jika di total, Ishfah diduga memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93.674.823.000 (93,6 miliar).
"Memperkaya diri sendiri, orang lain, alias suatu korporasi ialah memperkaya Terdakwa Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ishfah balas Jaksa
Ishfah mengatakan dakwaan jaksa KPK nan menyebut dirinya memperkaya diri sejumlah sekitar Rp93,6 miliar sudah mengarah kepada kezaliman.
"Bahwa dakwaan mengenai dengan saya memperkaya diri sendiri dengan nilai nan sangat dahsyat itu tidak benar. Itu sudah melampaui pemisah dakwaan dan sudah mengarah pada kezaliman," ujar Ishfah di Pengadilan Tipikor.
Ishfah memutuskan untuk melawan dakwaan tersebut. Ia menegaskan bersama-sama dengan Yaqut sama sekali tidak merugikan finansial negara.
"Bagi saya, kepercayaan saya mengatakan, saya berkeyakinan jika saya tak bersuara saya berdosa. Maka, saya kudu membantah, kudu melawan dakwaan tersebut. Itu nan pertama," ucap Ishfah.
"Kedua, bahwa saya punya kepercayaan bahwa apa nan sudah saya lakukan berbareng Menteri Agama tidak ada kerugian negara di proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 maupun 2024," akunya.
Ishfah menyatakan bakal membuka pihak-pihak mengenai dalam persidangan ke depan.
"Pada waktunya saya bakal sampaikan pihak-pihak nan mengenai dengan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024, baik itu nan meminta sesuatu kepada saya alias memaksa saya untuk melakukan sesuatu. Saya bakal sampaikan pada waktunya nanti," tegasnya.
Sementara itu, penasihat norma Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, mempermasalahkan kalkulasi kerugian finansial negara sejumlah 622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
"Teman-teman bisa cek ya, di Kemenag, di Kementerian Keuangan, di DPR, apakah ada APBN alias APBD nan dikucurkan untuk membiayai jemaah haji melakukan ibadah haji tahun 2023, 2024, apalagi 2025? Tidak ada sama sekali. Jadi, gimana mungkin kemudian negara menyatakan negara telah mengalami kerugian sebegitu besarnya Rp622 miliar?" ucap Wa Ode.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan finansial negara sebesar Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar).
Perbuatan melawan norma itu diduga dilakukan Ishfah berbareng tiga Terdakwa lain. Yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri nan juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Mereka berbareng sejumlah pihak lain diduga turut diperkaya dari kasus ini. Jaksa menuturkan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023-2024 dilakukan tidak sesuai sistem nan berlaku.
Pengaturan tersebut berakibat pada jemaah nan semestinya berangkat tapi kandas diberangkatkan, dan ada jemaah nan tidak berkuasa berangkat malah diberangkatkan.
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan norma ialah melakukan pengisian kuota haji unik tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji unik tanpa masa tunggu T0 jemaah haji unik dengan masa tunggu X tahun (TX) tidak sesuai dengan sistem nan bertindak dengan tujuan untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," kata jaksa.
"Disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji unik tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian kritis," sambungnya.
Berikut pihak-pihak nan diperkaya dalam perkara ini:
1. Memperkaya Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500
2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah
US$475.000 dan Rp50 juta
3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
26. Memperkaya korporasi ialah 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah US$26.500
(ryn/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·