Pria Asal Bandung Tewas usai Disekap-Disiksa di Sumedang, 8 Orang Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Polres Sumedang menjerat 8 orang tersangka mengenai penyekapan dan pengeroyokan penduduk hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Polisi mengungkap kasus penganiayaan dan penyekapan nan menyebabkan Handi (47), penduduk Bojongsoang, Kabupaten Bandung, meninggal dunia.

Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Sumedang AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan para tersangka diamankan di wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka kemudian dibawa ke Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para tersangka akhirnya sukses kami amankan kurang daripada 24 jam. Memang agak cukup jauh mengejar tersangka, ialah di Jakarta, di Tanjung Priok,” kata Reza dalam konvensi pers di Mapolres Sumedang, Selasa (11/8).

Kedelapan tersangka tersebut masing-masing berinisial DAF (28), AC namalain Adot (37), RN (37), AS (54), DR (44), DGY (41), DS (41), dan DP (43).

Selain delapan tersangka nan telah diamankan, polisi tetap memburu satu orang lainnya nan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ialah Dada namalain FR (30).

Reza menjelaskan pengungkapan kasus ini bermulai dari laporan masyarakat melalui jasa Call Center 110 pada Jumat (7/8) malam. Petugas kemudian bergerak ke letak dan menemukan Handi dalam kondisi mengalami luka akibat kekerasan.

Korban selanjutnya dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, beberapa jam kemudian polisi mendapat info bahwa Handi meninggal dunia.

“Namun jam 4 pagi kami memperoleh info bahwa nan berkepentingan meninggal dunia,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan adanya rangkaian kekerasan nan terjadi di tiga letak berbeda.

Polres Sumedang menjerat 8 orang tersangka mengenai penyekapan dan pengeroyokan penduduk hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Peristiwa pertama berjalan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah alias kandang mobil milik tersangka RN di Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara. Di letak tersebut, kekerasan terhadap korban dilakukan oleh AC, RN, dan DAF.

Kekerasan kembali terjadi pada Jumat (7/8) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara. Berdasarkan hasil penyidikan, sejumlah tersangka terlibat dalam kekerasan terhadap korban di letak kedua tersebut.

Selanjutnya, pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, korban kembali mengalami kekerasan di sebuah ruko di Jalan Prabu Tajimalela, Blok Ancangsono, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara.

Sekitar pukul 23.00 WIB, laporan mengenai korban nan diduga telah mengalami penganiayaan masuk melalui jasa 110. Polisi kemudian mendatangi letak dan membawa Handi ke rumah sakit.

Handi sempat mendapatkan penanganan medis. Namun, pada Sabtu (8/8) sekitar pukul 04.00 WIB, korban dinyatakan meninggal bumi oleh pihak rumah sakit.

Polisi menyebut dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan ekonomi. Reza mengatakan korban diduga belum bayar duit persewaan mobil dan juga dituding menghilangkan STNK kendaraan nan disewanya.

“Kami sampaikan bahwa motif dari tindakan ini adalah korban tidak bayar duit persewaan mobil. Dan juga korban menghilangkan, menurut pengakuan pelaku, korban menghilangkan STNK kendaraannya,” ungkap Reza.

Polres Sumedang menjerat 8 orang tersangka mengenai penyekapan dan pengeroyokan penduduk hingga tewas. Foto: Dok. Istimewa

Nilai duit persewaan nan dipersoalkan dalam perkara tersebut disebut sekitar Rp 600 ribu.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah peralatan bukti, di antaranya satu unit handphone Oppo warna silver, tali karet warna putih, sisa gulungan kawat, satu unit mobil Daihatsu Ayla warna putih, serta empat unit sepeda motor beragam jenis.

Polisi juga mengamankan sepasang sepatu berwarna hitam nan berangkaian dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal nan diterapkan di antaranya Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c, Pasal 262 ayat (4), serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c.

“Kita terapkan Pasal KUHP 262 ayat 2, 3, dan 4, nan mana ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” kata Reza.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan