Sri Sultan Tegaskan Pemda DIY Tak Beri Toleransi Penyimpangan Tanah

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sri Sultan Tegaskan Pemda DIY Tak Beri Toleransi Penyimpangan Tanah Sri Sultan Hamengkubuwono X saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/6/2026).(MI/Agus Utantoro)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X, menegaskan komitmen kuat Pemerintah Daerah DIY untuk tidak memberikan toleransi terhadap segala corak penyimpangan pemanfaatan tanah di wilayahnya. Pengelolaan tanah di DIY dinilai kudu mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, penghormatan kewenangan asal-usul, dan kepentingan masyarakat luas.

“Pemerintah Daerah DIY berkomitmen untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap corak penyimpangan. Langkah penegakan dilakukan melalui proses norma dan penerapan hukuman administratif sesuai ketentuan nan berlaku,” tegas Sri Sultan saat menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/6).

Penguatan Pencegahan dan Transparansi

Selain langkah represif, Sri Sultan menjelaskan bahwa Pemda DIY tengah memperkuat aspek pencegahan. Upaya ini mencakup inventarisasi pemanfaatan tanah, pengawasan sistematis, peningkatan transparansi perizinan, hingga pembinaan aparatur kalurahan agar tata kelola pertanahan lebih akuntabel.

Langkah ini diambil mengingat tetap adanya tantangan di lapangan, seperti penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh oknum tertentu. Menurut Sultan, praktik tersebut tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga mencederai semangat keistimewaan Yogyakarta.

“Penyimpangan ini mencederai semangat keistimewaan nan menempatkan tanah sebagai amanah nan kudu dikelola secara bertanggung jawab,” imbuhnya.

Landasan Hukum UU Keistimewaan

Sri Sultan mengungkapkan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY telah memberikan landasan norma nan kokoh bagi pengelolaan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, maupun Tanah Kalurahan. Ia meyakini bahwa penegakan norma kudu melangkah selaras dengan pembenahan sistem.

Visi Keistimewaan: "Keistimewaan tidak hanya terjaga sebagai warisan sejarah, tetapi juga datang sebagai sistem nan bisa menjamin keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat." - Sri Sultan Hamengkubuwono X

Apresiasi Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan bahwa kunjungan kerja ini bermaksud memantau penerapan UUK DIY, khususnya di sektor pertanahan. Ia mengapresiasi capaian Pemda DIY dalam mengelola tanah keistimewaan.

Zulfikar menyoroti metode penyelesaian bentrok pertanahan di DIY nan unik. Menurutnya, penyelesaian sengketa tidak selalu kudu berhujung di meja hijau, melainkan bisa melalui musyawarah mufakat.

“Untuk urusan pertanahan di DIY ini, tidak kudu selalu penyelesaian melalui jalur hukum. Ternyata bisa dilakukan dengan musyawarah mufakat nan menghasilkan win-win solution,” ujar Zulfikar.

Ia berambisi ke depan status pertanahan di DIY, baik Sultan Ground, Pakualaman Ground, maupun Tanah Kalurahan, semakin jelas sehingga potensi sengketa dapat diminimalisasi dan manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat luas. (AU/E-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia