
SPT Tahunan (Foto: Okezone)
JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menyatakan pemisah akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi berhujung pada hari ini, Kamis (30/4/2026).
Bimo mengatakan untuk penyampaian SPT perorangan tidak diberikan relaksasi perpanjang waktu, seperti pelaporan SPT Badan. Sebab menurutnya, relaksasi pelaporan SPT perorangan sudah sebelumnya diberikan relaksasi.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan. Berarti itu jika jadi murid, itu siswa nan kemudian fail kuliahnya. Karena nggak nge-submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Bimo mengatakan, jika wajib pajak telat untuk melaporkan SPT Tahunan nan berhujung pada hari ini makan bakal diberikan hukuman denda nan telah diatur dalam ndang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Dendanya nggak besar kok. Silahkan dibaca di Undang-Undang KUP," tambah.
Adapun rincian hukuman denda nan diatur dalam UU KUP yakni, telat lapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi sebesar Rp100 ribu, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak badan sebesar Rp1 juta.
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·