PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa 2 Pekan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa 2 Pekan

PN Jakarta Timur Tunda Sidang Pembacaan Dakwaan Dokter Tifa

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan dakwaan terhadap Dokter Tifauzia Tyassuma dalam kasus piagam mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) selama 2 pekan lantaran Dokter Tifa tidak datang di ruang sidang dan tetap ada praperadilannya.

"Saya belum menetapkan jika wajib lapor kembali. Jadi dipanggil terlebih dulu untuk persidangan hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 pukul 09.00 gitu ya. Sidang selesai ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati di persidangan, Kamis (13/8/2026).

Dalam persidangan, Dokter Tifa tidak datang di ruang sidang, hanya ada tim pengacaranya saja. Hakim sempat mempertanyakan ketidakhadiran Dokter Tifa ke Jaksa Penuntut Umum, tapi Jaksa menyebut jika mereka sudah melakukan pemanggilan secara patut pada Dokter Tifa sebelumnya.

"Mohon izin majelis mengenai dengan penetapan untuk sidang hari ini kami sudah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Itu kami sudah memberikan salinan surat dakwaan berserta surat pelimpahannya itu Kamis tanggal 30 Juli 2026," ujar Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi belum hadir?" tanya Hakim.

"Mohon izin majelis mungkin bisa dikonfirmasi ke penasihat hukumnya alias ke advokatnya. Mohon izin majelis lantaran kami sudah melakukan pemanggilan secara patut pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2026," jelas Jaksa.

Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum atas ketidakhadiran Dokter Tifa lantaran upaya pemanggilan terhadap Terdakwa merupakan kewenangan Jaksa. Maka itu, pengadil memerintahkan agar Jaksa memanggil kembali Dokter Tifa untuk datang pada sidang berikutnya.

"Enggak, dalam perkara ini kan nan kerabat panggil kan terdakwa. Saya menanyakan kepada kerabat terdakwa datang alias tidak. Kalau tidak, dilakukan pemanggilan lagi untuk persidangan berikutnya. Karena dalam perkara pidana bukan kuasa ya tapi pendamping," beber hakim.

"Mohon izin majelis sebagaimana persidangan sebelumnya. Pada persidangan untuk perkara sebelumnya itu dinyatakan oleh terdakwa bahwa terdakwa bakal bersedia datang majelis minta izin tanpa dipanggil," kilah Jaksa.

Dalam sidang, tim pengacara Dokter Tifa mempersoalkan surat panggilan nan dilayangkan secara tiba-tiba. Bahkan, tim pengacara menyinggung tentang upaya praperadilan nan diajukan pihak Dokter Tifa ke PN Jakarta Selatan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com