Surabaya -
Kasus pencurian uang pengguna spa di Surabaya berjulukan Tonny Soegino senilai Rp 1,2 miliar oleh terapis Nur Hasannah Prasetya tetap bergulir di pengadilan. Sosok Tonny diketahui seorang pengusaha.
Pengacara Nur, M. Zulfan Badru Naja, mengatakan Tonny merupakan laki-laki lansia berumur di atas 60 tahun. Dia menyebut Tonny merupakan pengguna tetap dari Nur.
"(Tonny) pengusaha, hanya kita enggak tahu persis usahanya apa, kantornya di mana juga kita enggak tahu, usia sudah 60 ke atas," kata Zulfan dilansir detikJatim, Minggu (7/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Zulfan, kliennya mengenal Tonny dari perjumpaannya di tempat spa. Tonny disebut selalu menggunakan jasa Nur hingga keduanya semakin dekat.
"Kemudian lantaran si korban sering ke sana (tempat spa), akhirnya kenal ya," beber Zulfan.
Hubungan nan kian intens itu lantas dimanfaatkan Nur untuk menguras duit di rekening Tonny hingga mencapai Rp 1,2 miliar. Nur telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya saat ini tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/knv)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·