Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan DPR bakal memperketat pengawasan tata kelola anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) menyusul penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 jajarannya dalam kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“DPR pasti bakal terus meningkatkan pengawasan mengenai audit tata kelola BGN sendiri di internal seperti apa, termasuk proses perencanaan, proses penganggaran sampai di ujung post audit,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6).
Cucun menyebut Komisi IX DPR bakal membahas temuan tata kelola BGN dalam agenda pertimbangan dan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) untuk APBN 2027.
“Nanti Komisi IX bakal melakukan pertimbangan sekaligus pembahasan RKA-KL untuk anggaran APBN 2027 pasti bakal dibahas mengenai audit tata kelola di BGN itu sendiri,” ujarnya.
Namun, dia memastikan DPR bakal menghormati segala proses norma kepada para tersangka.
"Mengenai sistem proses hukum, kita hormati nan sedang dijalankan oleh kejaksaan mengenai BGN, oleh KPK mengenai di Imigrasi. Kita hormati semua proses nan ada dan kita apresiasi spirit pemerintah Bapak Presiden dalam penegakan norma memberantas korupsi," ujar Cucun.
Terkait pengawasan internal, Cucun menegaskan pengetatan audit memang diperlukan. Ia mengingatkan bahwa setiap lembaga mempunyai kegunaan pengawasan masing-masing, termasuk inspektorat internal BGN dan catatan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ya jelas perlu. Kan semua dalam negara ini sudah ada kegunaan masing-masing. Pengawasan di DPR, di internal mereka punya inspektoratnya ya, pengawas internal. Apalagi DPR kan punya catatan misalkan dari Badan Pemeriksa Keuangan nan kudu dibahas catatan-catatan krusial mengenai tadi misalkan temuan-temuan nan ada,” kata Cucun.
Cucun juga berambisi ketua BGN nan baru dapat menjalankan petunjuk presiden dengan baik pasca kasus ini.
“Harapannya gimana ketua BGN betul-betul menjaga petunjuk presiden dan bisa menjalankan semua apa nan diharapkan untuk percepatan sasaran daripada BGN ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang mantan pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Tiga orang itu adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung.
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan DH SS dan LP, berasas 2 perangkat bukti cukup, tim interogator menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sonny Sonjaya), LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka dalam investigasi dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN 2025-2026," kata pelaksana harian Kapuspenkum Kejagung Mochammad Jeffry, Rabu (3/6).
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·