Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

Dharma Pongrekun (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA — Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengusulkan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan nan teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan mengenai kejadian luar biasa (KLB) dan pandemi berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang pembukaan perkara tersebut digelar pada Rabu 3 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, pemohon menggugat Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Pemohon beranggapan norma-norma nan diuji tidak memberikan batas nan jelas mengenai KLB dan wabah, sehingga membuka ruang diskresi nan luas dalam penetapannya. Selain itu, pemohon menilai terdapat ancaman pidana bagi penduduk nan dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan pandemi tanpa arti nan tegas.

"Dengan demikian keseluruhan bangunan norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan nan tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang nan sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan," kata Alfin Sulaiman di hadapan majelis hakim.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menempatkan penduduk negara dalam posisi rentan lantaran dibebani tanggungjawab nan dinilai tidak mempunyai batas jelas, sekaligus menghadapi ancaman hukuman pidana nan bersandar pada norma nan dianggap tidak pasti.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com