Jakarta -
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti aspek kelelahan awak kapal alias fatigue sebagai salah satu akibat nan perlu dikendalikan. Hal ini demi meningkatkan keselamatan selama pelayaran.
Dudy mengatakan, kondisi awak kapal turut menentukan keselamatan selama pelayaran. Karena itu, perusahaan pelayaran perlu memastikan pengaturan jam kerja dan waktu rehat awak kapal sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"Keselamatan kapal juga ditentukan oleh kondisi awak. Salah satu akibat nan kudu dikendalikan adalah fatigue alias kelelahan pelaut," kata Dudy dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai jam kerja dan waktu rehat pelaut merujuk pada Standard of Training, Certification and Watchkeepingdan Maritime Labour Convention (MLC).
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaut wajib mendapat waktu rehat minimal 10 jam dalam 24 jam dan minimal 77 jam dalam tujuh hari. Sementara itu, waktu kerja dibatasi maksimal 14 jam dalam 24 jam dan 72 jam dalam tujuh hari.
"Inti ketentuan antara lain adalah minimum 10 jam rehat dalam 24 jam, minimum 77 jam rehat dalam 7 hari, maksimum 14 jam kerja dalam 24 jam dan maksimum 72 jam kerja dalam tujuh hari," jelas Dudy.
Dudy menegaskan, akibat kelelahan dapat muncul andaikan pola kerja awak kapal tidak dikelola dengan baik. Oleh lantaran itu, perusahaan bertanggung jawab memastikan pengaturan jam kerja, waktu istirahat, hingga penerapan manajemen kelelahan melangkah sesuai ketentuan.
"Fatigue dapat muncul lantaran pola kerja nan tidak terkendali, dan ini menjadi tanggung jawab perusahaan melalui pengaturan jam kerja, jam istirahat, serta manajemen kelelahan," tuturnya.
Hal tersebut disampaikan Dudy usai kejadian kecelakaankapal, termasuk KM Mutiara Sentosa II, KM Putri Yasmin, KLM Nurul Salsa 01, dan KM Prince Soya. Kemenhub juga telah menyampaikan sejumlah evaluasi, terutama soal sistem manifest hingga ticketing.
(ily/ara)
58 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·