Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya di kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (18/6) hari ini.
Kuasa norma Sony, Krisna Murti menyebut pemeriksaan hari ini juga berangkaian dengan permohonan pengajuan Justice Collaborator (JC) nan diajukan ke penyidik.
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Sony datang di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Dia turun dari mobil tahanan sekitar pukul 09.30 WIB. Ia tidak menjawab satupun pertanyaan nan dilayangkan awak media.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, Sony terlihat memegang sebuah kitab catatan beserta pulpen saat turun dari mobil tahanan tersebut.
Beberapa waktu lampau usai mengusulkan permohonan JC, pengacara Sony ialah Krisna Murti mengatakan kliennya sudah menyebut setidaknya 26 nama tokoh ke interogator Kejagung.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan ada dua aspek penentu diterima alias tidaknya pengajuan JC dari Sony.
Ia menyebut aspek pertama adalah apakah interogator tetap memerlukan bukti alias pengakuan dari Sony dalam kasus tersebut alias tidak.
"Satu kita lihat apa perangkat bukti anak-anak (penyidik) nan ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset, Senin (15/6).
Kedua, Febrie mengatakan pihaknya juga bakal menelaah sampai sejauh mana status JC bakal diberikan kepada Sony.
"Sampai sebatas apa dia jika posisi JC, bisa enggak maksimal, nan seperti apa di kapabilitas JC-nya. Ini tetap butuh waktu," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kelimanya ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Dadan, Sony, dan Lodewyk ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah dicopot Presiden RI Prabowo Subianto dari kedudukan teras BGN.
Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG semestinya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) nan terafiliasi dengan sekolah penerima.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG nan ditunjuk lantaran mempunyai hubungan dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak mempunyai syarat untuk menjadi mitra SPPG.
Selanjutnya terdapat mark up nilai pengadaan peralatan sehingga terjadi kerugian nan tidak mendukung operasional penyelenggaraan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
(tfq/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·