Sejumlah warung lapo di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar) diduga menjual menu daging anjing. Petugas campuran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakbar menguji sampel makanan dari sejumlah warung lapo tersebut.
Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Jakbar, Bety Rohmawati, menyebut pihaknya telah menyebarkan kuesioner terlebih dulu kepada 4 rumah makan nan terindikasi menjual menu berbahan daging hewan penular rabies (HPR) termasuk anjing di area tersebut.
"Terhadap empat rumah makan. Dari empat rumah makan itu, tiga di antaranya mengakui tidak menjual menu nan dilarang, ialah anjing. Nah nan satu mengakui sudah melangkah selama tiga bulan," kata Bety dilansir Antara, Kamis (18/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh lantaran itu, pihaknya mengambil sebanyak 250 gram sampel daging menu nan dijual di warung nan berlokasi di Jalan Pangrango RT 11 RW 10, Cengkareng Timur, Cengkareng tersebut untuk diuji kandungannya.
"Lalu dibawa ke laboratorium Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan (Pusyankeswannak) Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta untuk diuji," kata Bety.
Selanjutnya, kata dia, andaikan terbukti bahwa daging tersebut merupakan daging anjing, pihak Satpol PP bakal mengambil tindakan sesuai patokan nan berlaku.
Bety menuturkan bahwa penindakan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penerapan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2025 tentang larangan perdagangan, penjagalan, dan konsumsi daging hewan penular rabies (HPR), termasuk daging anjing.
Larangan Jual Daging Anjing-Kucing
Pemprov DKI Jakarta melarang perdagangan serta konsumsi hewan penular rabies (HPR) melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 sebagai langkah tegas untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyakit rabies dan menjamin keamanan pangan.
Pergub ini mempunyai tiga tujuan utama, ialah melindungi penduduk dari penularan rabies, menjamin keamanan pangan dari potensi ancaman biologis, serta mengatur larangan perdagangan hewan-hewan nan masuk dalam kategori HPR. Hewan nan dilarang dijual du antaranya anjing, kucing, kera, kelelawar, musang, serta hewan sejenis lainnya.
Salah satu poin paling krusial dalam patokan baru ini adalah larangan total perdagangan HPR untuk tujuan pangan mencakup penjualan hewan hidup maupun produk daging olahan (baik mentah maupun matang). Pergub ini juga mengharamkan aktivitas penjagalan alias pembunuhan HPR untuk dikonsumsi.
Bagi pihak nan melanggar bakal disanksi administratif, di antaranya teguran tertulis, penyitaan hewan alias produk HPR, penutupan tempat upaya secara paksa, dan pencabutan alias penghentian izin usaha.
Selain aspek perdagangan, Pergub ini juga mengatur tanggungjawab bagi pemilik hewan peliharaan, mulai dari pendaftaran hewan, tanggungjawab vaksinasi rutin, pemasangan microchip, hingga prosedur pelaporan jika terjadi kasus gigitan hewan.
(jbr/mei)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·