Soal Putusan Gugatan CMNP, MNC: Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 April 2026 |08:38 WIB

 Ini Belum Final, Belum Berkekuatan Hukum Tetap!

Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik (foto: Okezone)

JAKARTA – PT MNC Asia Holding Tbk menegaskan, bahwa putusan perkara gugatan CMNP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum berkarakter final dan belum mempunyai kekuatan norma tetap (inkracht).

Hal tersebut disampaikan Legal Counsel MNC Group, Chris Taufik, dalam pernyataan resmi mengenai putusan perkara Nomor 142/PDT.G/2025/PN JKT.PST nan diputus pada 22 April 2026.

“Putusan ini belum final, belum berkekuatan norma tetap, dan belum dapat dilaksanakan lantaran tetap terdapat upaya norma lanjutan,” ujar Chris dalam keterangannya, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan langkah banding ke Pengadilan Tinggi. Proses norma apalagi dapat bersambung hingga kasasi dan peninjauan kembali andaikan tetap terdapat pihak nan tidak puas.

Selain menegaskan status putusan, MNC juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam amar putusan tersebut. Salah satunya mengenai pihak nan dinilai paling bertanggung jawab atas pembayaran Negotiable Certificate of Deposit (NCD), ialah PT Bank Unibank Tbk beserta jejeran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya, nan justru tidak digugat.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com