Peserta didik mengikuti metode belajar "Sebaya" nan diterapkan Guru Astria, dengan membagi peserta didik kelas tiga nan belum lancar membaca berdampingan dengan nan sudah lancar untuk membaca kitab referensi berbobot selama 15 menit sebelum pelajaran dimula(MI/Ramdani)
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengingatkan Presiden Prabowo Subianto agar rencana memperbaiki dan menetapkan ulang buku pelajaran tingkat SD hingga SMA tidak kembali terjebak menjadi proyek pergantian kitab secara besar-besaran. Pergantian pemerintahan tidak semestinya selalu diikuti pergantian kitab pelajaran, sementara persoalan mendasar kualitas pendidikan justru tidak kunjung terselesaikan.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, mengatakan persoalan utama pendidikan Indonesia saat ini bukan kekurangan kitab baru, melainkan rendahnya kualitas pembelajaran.
“Kita seperti terjebak dalam tradisi: tukar menteri, tukar kurikulum; tukar presiden, tukar buku. Tetapi setelah beragam kitab baru dicetak dan anggaran besar dikeluarkan, kualitas pendidikan kita tetap menghadapi persoalan nan sama. Jangan sampai kita hanya sibuk mengganti buku, tetapi kandas memperbaiki pendidikan,” kata Ubaid, Senin (10/8).
Menurut JPPI, kitab ajar memang kudu terus dievaluasi. Evaluasi tersebut krusial untuk memastikan isi kitab sesuai perkembangan pengetahuan pengetahuan, mudah dipahami anak, melatih keahlian berpikir kritis, relevan dengan kehidupan peserta didik, inklusif, serta tidak mengandung kesalahan materi ataupun bias.
Namun, pemerintah tidak boleh membangun persepsi bahwa rendahnya kualitas pendidikan dapat diselesaikan hanya dengan mengganti kitab pelajaran.
“Buku baru tidak otomatis membikin pendidikan menjadi bermutu. Buku hanyalah salah satu instrumen pembelajaran. Kalau kesejahteraan dan kualitas guru, budaya membaca, keahlian literasi dan numerasi, ketimpangan fasilitas, serta proses belajar di kelas tidak diperbaiki, mengganti kitab hanya bakal mengganti benda, bukan mengubah kualitas pendidikan,” ujar Ubaid.
JPPI juga mengingatkan adanya akibat pemborosan anggaran andaikan pertimbangan kitab langsung diterjemahkan menjadi pencetakan ulang jutaan eksemplar kitab di seluruh Indonesia.
Menurut Ubaid, sebelum memutuskan mengganti buku, pemerintah semestinya melakukan audit secara menyeluruh terhadap buku-buku nan saat ini digunakan. Audit kudu bisa menjawab secara jelas kitab mana nan memang sudah tidak layak, kitab mana nan hanya memerlukan revisi sebagian, dan kitab mana nan tetap dapat digunakan.
“Jangan semua persoalan kitab dijawab dengan pengadaan kitab baru. Kalau nan bermasalah hanya beberapa bagian, revisi bagian itu. Jangan kemudian seluruh kitab diganti hanya lantaran pemerintahan berganti. Itu berpotensi menjadi pemborosan anggaran, apalagi bisa menggeser agenda pendidikan menjadi sekadar proyek pengadaan,” tegasnya.
JPPI menilai kebijakan pendidikan memerlukan kesinambungan lintas pemerintahan. Presiden dan menteri boleh berganti, tetapi sistem pendidikan tidak semestinya selalu dimulai kembali dari nol.
“Setiap pemerintahan memang mau meninggalkan legacy. Tetapi legacy pendidikan tidak boleh diukur dari berapa juta kitab baru nan dicetak. Legacy pendidikan semestinya diukur dari apakah anak semakin bisa membaca, berhitung, bernalar, berpikir kritis, dan mendapatkan pendidikan nan bermutu.”
JPPI juga meminta proses penyusunan dan penetapan kitab ajar dijauhkan dari kepentingan politik maupun kepentingan upaya pengadaan.
Penyusunan kitab semestinya berbasis pada kebutuhan peserta didik dan bukti ilmiah, bukan berasas selera pejabat alias kemauan setiap rezim untuk mempunyai kitab pelajaran versinya sendiri.
Proses tersebut kudu melibatkan guru, akademisi, mahir mata pelajaran, mahir pedagogi, mahir perkembangan anak, golongan pendidikan inklusif dan disabilitas, masyarakat sipil, serta dilakukan melalui uji coba kepada pembimbing dan siswa dari beragam kondisi daerah.
Buku juga kudu diuji bukan hanya dari sisi kesesuaian dengan kurikulum, tetapi dari kemampuannya membantu anak memahami pelajaran, membangun rasa mau tahu, serta meningkatkan keahlian literasi, numerasi, dan penalaran.
“Jangan sampai argumen memperbaiki kualitas kitab menjadi pintu masuk bagi proyek upaya kitab pelajaran. Pemerintah kudu transparan mengenai kitab apa nan bakal diganti, berapa anggarannya, siapa nan menyusun, siapa nan menilai, siapa nan mencetak, dan gimana proses pengadaannya,” kata Ubaid.
JPPI menegaskan, pembenahan kitab pelajaran kudu ditempatkan sebagai bagian dari reformasi pembelajaran secara menyeluruh, bukan sebagai program nan berdiri sendiri.
“Kalau setiap lima tahun kita mengganti buku, tetapi keahlian membaca, berhitung, dan berakal anak tetap rendah, berfaedah nan bermasalah bukan sekadar bukunya, tetapi sistem pendidikannya. Jangan sampai pendidikan Indonesia kaya proyek, tetapi miskin prestasi,” pungkas Ubaid. (E-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·