Luigi Mangione Mengaku Bersalah atas Pembunuhan CEO UnitedHealthcare Brian Thompson

Sedang Trending 58 menit yang lalu
Luigi Mangione Mengaku Bersalah atas Pembunuhan CEO UnitedHealthcare Brian Thompson Luigi Mangione mengaku bersalah di pengadilan federal atas pembunuhan CEO UnitedHealthcare Brian Thompson. Simak perincian pengakuan dan kelanjutan kasus hukumnya.(Media Sosial X)

LUIGI Mangione, 28, akhirnya mengaku bersalah atas dakwaan federal mengenai tindakan penguntitan lintas negara bagian nan mengakibatkan kematian CEO UnitedHealthcare, Brian Thompson. Pengakuan tersebut disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Federal Manhattan pada Jumat lalu.

"Saya menembak Tuan Thompson di Manhattan dan dia meninggal," ujar Mangione di hadapan majelis hakim.

Mengenakan busana tahanan berwarna krem, Mangione tampak tenang dan serius sepanjang persidangan. Membacakan pernyataan tertulis, dia mengakui telah merencanakan serangan tersebut secara matang. Ia melintasi pemisah negara bagian dengan niat membunuh, menggunakan senjata api buatan mesin cetak 3D nan dilengkapi peredam bunyi serta magasin.

Mangione mengungkapkan bahwa tindakannya didorong oleh rasa frustrasi terhadap sistem jasa kesehatan setelah bertahun-tahun menderita sakit parah akibat patah tulang belakang. Setelah mengetahui UnitedHealthcare bakal menggelar konvensi penanammodal tahunan di Manhattan pada Desember 2024, dia merencanakan aksinya.

Ia apalagi sempat mengirimkan surel kepada pihak perusahaan sebelum aktivitas berlangsung. "Saya mengirim email ke UnitedHealthcare dengan menyamar sebagai penanammodal untuk menanyakan aktivitas tersebut, dengan niat menembak Brian Thompson," kata Mangione. "Pada pagi hari tanggal 4 Desember 2024, saya menembak Tuan Thompson di Manhattan dari belakang."

Brian Thompson, 50, ayah dari dua anak, tewas ditembak saat melangkah menuju sebuah hotel di area Midtown Manhattan. Menanggapi pengakuan bersalah ini, pihak family korban menyampaikan pernyataan resmi.

"Meskipun tidak ada nan bisa mengobati rasa sakit akibat kehilangan beliau, kami berterima kasih sistem peradilan federal telah menuntut pertanggungjawaban dari orang nan bertanggung jawab atas tindakan biadab ini. Sekarang kami berambisi pengadilan memastikan bahwa vonis balasan mencerminkan beratnya kejahatan ini," tulis pernyataan family Thompson.

Keluarga menegaskan bakal terus mengawal proses hukum, baik di tingkat Negara Bagian New York maupun di Pennsylvania, tempat Mangione ditangkap.

Atas perbuatannya di tingkat federal, Mangione terancam balasan maksimal penjara seumur hidup. Sidang pembacaan vonis balasan federal dijadwalkan berjalan pada 18 Desember mendatang.

Potensi Kendala pada Kasus Hukum Tingkat Negara Bagian

Pengakuan bersalah Mangione di pengadilan federal berpotensi memengaruhi proses hukumnya di tingkat Negara Bagian New York. Sebelumnya, sidang untuk delapan dakwaan tingkat negara bagian, termasuk pembunuhan tingkat dua, kepemilikan arsip palsu, dan enam tuduhan kepemilikan senjata ilegal, dijadwalkan mulai melangkah pada September.

Di luar ruang sidang, tim pengacara Mangione menyatakan bakal mengusulkan pembatalan dakwaan tingkat negara bagian. Mereka berdasar bahwa pengakuan bersalah di tingkat federal membikin penuntutan di tingkat negara bagian melanggar prinsip double jeopardy, perlindungan konstitusional nan melarang seseorang diadili dua kali atas kejahatan nan sama.

"Hukum New York tidak mengizinkan seseorang dituntut dan dihukum dua kali untuk kejahatan nan sama persis," tegas pengacaranya, Karen Friedman Agnifilo. Ia menambahkan bahwa dengan mengaku bersalah di pengadilan federal, Mangione telah mengambil "tanggung jawab penuh" atas kematian Brian Thompson.

Meski demikian, Kantor Kejaksaan Wilayah Manhattan menyatakan siap melanjutkan proses hukum.

"Kami merasa lega lantaran family Tuan Thompson mendapatkan keadilan hari ini. Sementara menunggu vonis federal, kami siap menghadapi permohonan pembelaan tersebut. Kantor Kejaksaan Manhattan tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan bagi Tuan Thompson dan keluarganya," bunyi pernyataan resmi kejaksaan. (BBC/Z-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia