Jatim Perketat Aturan Sound Horeg Jelang 17-an, Siapkan Sanksi Tegas

Sedang Trending 49 menit yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Fenomena sound horeg kembali marak di sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Timur menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi Jatim Eddy Supriyanto menegaskan gelaran sound horeg sekarang telah diregulasi berasas Surat Edaran Bersama (SE) Gubernur Jawa Timur, Kapolda Jatim, dan Pangdam V/Brawijaya.

Personel Satpol PP, TNI, dan Polri pun telah diinstruksikan melakukan penyisiran dan mengawasi aktivitas sound horeg apakah sudah sesuai ketentuan nan berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjelang seremoni kemerdekaan aktivitas sound horeg kembali marak. Bersama Satpol PP serta personel TNI-Polri, kami tengah menelusuri aktivitas tersebut," kata Eddy, Jumat (14/8).

Adanya SE Bersama itu membikin penyelenggara sound horeg tidak bisa lagi asal-asalan menggelar kegiatan. Regulasi tersebut merinci pemisah maksimal penggunaan desibel sesuai jenis kegiatan, baik nan berkarakter tetap maupun keliling jalan raya.

Untuk aktivitas tetap alias nan digelar di satu titik, volume bunyi dibatasi maksimal 120 desibel dengan syarat wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian dan lembaga terkait. Sementara untuk aktivitas non-statis seperti karnaval alias parade keliling, pengaturan pengeras bunyi dibatasi maksimal 80 desibel.

Selain pembatasan desibel, SE Bersama itu juga melarang kendaraan sound horeg melintas di sejumlah area tertentu, seperti akomodasi kesehatan, area pendidikan, hingga tempat ibadah.

Eddy memastikan petugas telah menyiapkan hukuman tegas andaikan ditemukan pelanggaran dalam aktivitas sound horeg.

Sanksi tersebut meliputi tindakan administratif seperti pencabutan izin upaya alias upaya sound system, pembubaran aktivitas secara paksa, hingga penindakan pidana oleh abdi negara kepolisian.

"Jika kegiatannya tetap dan berizin resmi seperti konser musik, silakan. Namun, untuk aktivitas keliling nan meresahkan masyarakat, penindakan tegas bakal dilakukan oleh abdi negara kepolisian sesuai izin dalam surat edaran," katanya.

(frd/isn)

placeholder

Selengkapnya
Sumber CNN Indonesia Nasional
CNN Indonesia Nasional