Nur Khabibi
, Jurnalis-Kamis, 12 Maret 2026 |12:38 WIB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Tetapi, KPK menyatakan tetap menunggu surat resmi jika Gus Yaqut, sapaan Yaqut Cholil, meminta penundaan pemeriksaan.
Diketahui, Gus Yaqut dijadwalkan menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
"Kami tetap meminta surat resmi jika memang mengusulkan penundaan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/3/2026).
Budi menegaskan, dalam surat resmi nan dimaksud juga kudu menyertakan apa penyebab sehingga mengusulkan penundaan pemeriksaan.
"Tentunya termasuk argumen permintaan penjadwalan ulang tersebut," ujarnya.
Terpisah, advokat Gus Yaqut, Melissa Anggraini mengatakan pihaknya sudah mendatangi instansi KPK. Dalam kesempatan tersebut, dia mau memastikan surat panggilan kliennya. Termasuk, menanyakan surat panggilan nan dia terima saat sidang praperadilan Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap berlangsung.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari
Follow
Berita Terkait
Telusuri buletin news lainnya
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·