Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruar Sirait menegaskan lahan sengketa nan berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat, merupakan lahan milik negara, ialah milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias KAI, meski mahir waris Sulaeman Affandi berbareng Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Jaya sudah menggugat atas lahan tersebut.
Menteri nan kerap disapa Ara ini menegaskan perihal tersebut lantaran telah mendapat penjelasan dari Kementerian ATR/BPN, bahwa lahan tersebut betul milik negara.
"Kita menyatakan bahwa lahan itu adalah tanah negara. Dasarnya sudah dijelaskan oleh Kementerian ATR/BPN, saya juga sudah cek, akhirnya itu memang adalah aset negara," tegas Ara saat memberi keterangan usai meninjau pembaharuan RTLH dan revitalisasi permukiman kumuh di Menteng Tenggulun, Jakarta Pusat, Jumat (24/4/2026).
Ia percaya lahan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan negara dalam melayani masyarakat, terutama bagi masyarakat nan belum mempunyai hunian.
"Jadi saya rasa kita sangat percaya itu adalah aset negara dan tentunya kita gunakan untuk kepentingan negara. Seperti pengarahan Presiden Prabowo, gimana Tanah Air itu digunakan untuk kepentingan rakyat kita," lanjutnya.
Ara menjelaskan, lahan tersebut tetap bakal dibangun sebanyak 1.000 unit rumah susun (rusun) bersubsidi, di mana pembangunannya bakal menggunakan CSR PT Astra International Tbk.
"Nah di situ rencananya bakal dibangun 1.000 rusun CSR dari Astra. Jadi ini kerjasama nan luar biasa, tanahnya adalah tanah negara, dalam konteks ini adalah KAI, tapi nan bangun adalah Astra," jelasnya.
Lebih lanjut, rusun ini bakal terdiri dari 2 bilik tidur di setiap unitnya, sehingga dengan adanya rusun subsidi ini, nantinya sebanyak 4.000 orang bisa mendapatkan kediaman nan layak.
"Jadi, jika itu 1.000 rumah susun, kita anggap 2 bilik (per unit) ya kurang lebih ada 4.000 orang nan bisa tertampung di situ," terangnya.
Terkait skema dan peruntukan untuk siapa rusun subsidi tersebut, pihaknya tetap mendiskusikan berbareng jejeran terkait.
Namun, ada kemungkinan rusun tersebut dibangun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT).
"Nanti kita obrolan peruntukannya buat siapa ya, skemanya seperti apa. Kita pelan-pelan lah gimana kelak aset-aset negara kita bisa digunakan untuk kepentingan negara dan untuk kepentingan rakyat kita. Apakah untuk MBR dan juga di Jakarta ini cukup banyak MBT. Nah jadi kita juga siapkan kelak aturannya buat teman-teman MBT agar bisa menikmati kediaman nan layak," jelasnya.
Sebagai informasi, sengketa lahan di area Tanah Abang memasuki babak baru, setelah gugatan resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh kuasa norma mahir waris dan GRIB Jaya.
Tim norma mahir waris dan GRIB Jaya menggugat lahan tersebut dalam nomor 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst dengan pengelompokkan perbuatan melawan norma (PMH).
Adapun sidang perdana dijadwalkan berjalan pada Senin (27/4/2026) mendatang.
(wia)
Addsource on Google
[Gambas:Video CNBC]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·