
Polisi Tangkap Pengendali dan Apoteker hingga Sita Rp3,8 Miliar
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga orang tersangka baru di kasus dugaan peredaran narkotika di tempat intermezo malam (THM) Whiterabit.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, kedua tersangka merupakan Denny Wiraatmaja namalain Koko dan Ika Novita Sari namalain Mami Ika selaku pengendali.
Sementara satu tersangka lainnya merupakan Andry Yulianto nan berkedudukan sebagai apoteker untuk tempat intermezo Whiterabit. Eko mengatakan ketiganya ditangkap d Jakarta Utara dan Sukabumi pada Minggu, 29 Maret dan Senin, 30 Maret 2026.
"Penangkapan terhadap DPO atas nama Denny Wiraatmaja namalain Koko, Ika Novita Sari namalain Mami Ika dan Andry Yulianto nan merupakan pengendali dan apoteker peredaran narkotika di THM Whiterabit," kata Eko, Jumat (3/4/2026).
Dalam penangkapan itu, Eko menyebut interogator turut menyita duit senilai Rp3,8 miliar nan disimpan dalam brankas di kediaman Ika Novita.
Berdasarkan perannya, dia menjelaskan Denny namalain Koko menyuruh tersangka Erwin namalain Ewing untuk mengedarkan narkoba di Whiterabit dengan bayaran sebesar Rp15 juta.
Eko menyebut Denny kemudian melarikan diri setelah mengetahui Whiterabit digerebek oleh Bareskrim dan anak buahnya ditangkap. Sebelum kabur, kata dia, pelaku menghilangkan peralatan bukti 70 butir ketamin dan pods narkotik di Whiterabit bagian Golf Island PIK.
"Tersangka Denny namalain KOKO dikendalikan oleh pengendali nan biasa disebut 'Mami Ika' serta mempunyai anak buah nan berjulukan Andry nan berkedudukan sebagai apoteker di THM White Rabbit Golf Island PIK," ujar Eko.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·