Jakarta -
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan terhadap kepatuhan operator telekomunikasi dalam melindungi sisa kuota internet pelanggan. Menurutnya, sisa kuota nan telah dibeli masyarakat tidak boleh dihapus secara sepihak lantaran tetap mempunyai nilai bagi konsumen.
Hal tersebut disampaikan Halim saat di Parlementaria Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Jumat (4/9). Halim menilai praktik penghapusan sisa kuota selama ini berpotensi merugikan konsumen lantaran menghilangkan faedah jasa nan telah dibayarkan.
"Itu satu kebijakan nan sangat bagus, lantaran selama ini konsumen dirugikan. Sisa-sisa itu kemudian secara sepihak diambil alih oleh penyedia. Dan tentu itu salah satu corak ketidakadilan," ujar Halim dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/9/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Halim, kuota nan telah dibayar tetapi belum digunakan tetap mempunyai nilai bagi konsumen. Karena itu, berakhirnya masa bertindak suatu paket tidak semestinya membikin konsumen kehilangan faedah nan telah dibeli.
"Sebagai customer, sebagai konsumen, kemudian ada perihal nan tetap menjadi haknya. Tapi lantaran pemisah waktu nan memang sengaja dibatasi seperti itu, sehingga kehilangan nilai-nilai nan semestinya tetap menjadi haknya konsumen," tutur Halim.
Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025. Dalam putusan pada 23 Juli 2026 tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan jasa nan menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi penyelenggara telekomunikasi dalam memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.
Perlindungan tersebut tidak hanya dapat diberikan melalui sistem rollover. Operator juga dapat menyediakan pilihan berupa perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, maupun sistem lain nan tidak merugikan pelanggan.
Operator juga tidak diperkenankan mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Halim mengapresiasi langkah tersebut.
Namun, menurut Halim, perlindungan konsumen tidak boleh berakhir pada publikasi kebijakan. Pelaksanaannya oleh operator perlu terus dipantau agar masyarakat betul-betul mendapatkan haknya.
"Komisi I sangat mengapresiasi itu, dan saya berharap, kita semua berambisi agar itu dilaksanakan secara maksimal oleh para pihak penyedia jasa," pungkasnya.
(akd/akd)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·