Jakarta -
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar jaringan penyedia perangkat peretas alias phishing tools. Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyebut pihaknya sukses menangkap dua orang pelaku nan terlibat dalam praktik terlarangan ini. Keduanya beraksi lintas negara.
"Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri berbareng Ditreskrimsus Polda NTT sukses melacak dan mengamankan dua orang pelaku nan berada di Kota Kupang, NTT," kata Himawan Bayu Aji dalam bertemu pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka adalah GWL (24), seorang laki-laki lulusan SMK multimedia nan menjadi otak kreator skrip terlarangan secara autodidak, dan kekasihnya berinisial FYT (25), nan berkedudukan mengelola finansial hasil kejahatan.
Himawan menjelaskan GWL sudah memproduksi dan mengembangkan phishing tools secara berdikari sejak 2018. Ia mengoperasikan sejumlah situs, seperti w3ll.store, well.store, hingga well.shop, untuk memasarkan perangkat tersebut.
"Tersangka GWL berkedudukan sebagai pelaku utama nan memproduksi dan menjual secara berdikari sejak 2018. Latar belakangnya lulusan SMK multimedia dan mendapatkan skill membikin skrip secara autodidak," jelas Himawan.
Sementara itu, kekasihnya FYT berkedudukan menyediakan penampungan biaya melalui dompet mata uang digital alias crypto wallet. FYT bekerja mengonversi pembayaran mata uang digital menjadi mata duit rupiah lampau menariknya melalui rekening bank pribadi.
"Tersangka merupakan pacar dari tersangka GWL sejak 2016 dan membantu Tersangka dalam pengelolaan finansial penjualan skrip," ucapnya.
Himawan mengungkap, dalam menjalankan upaya ilegalnya, kedua tersangka menggunakan jasa virtual private server (VPS) nan berada di luar negeri.
"Tersangka juga melakukan pemantauan alias monitoring penjualan secara otomatis serta memberikan jasa support teknis bagi pembeli skrip nan mengalami kendala," terang dia.
Ribuan Orang Jadi Korban
Berdasarkan hasil koordinasi dengan FBI, lanjut Himawan, diketahui bahwa aktivitas terlarangan pasangan ini telah menimbulkan korban secara masif. Teridentifikasi ada 2.440 pembeli skrip nan tersebar di beragam negara
"Terdapat 2.440 pembeli nan melakukan transaksi dalam periode 2019 sampai dengan 2024 melalui prasarana VPS nan berada di Dubai dan Moldova. Seluruh transaksi telah dikonfirmasi menggunakan aset mata uang digital nan tercatat dalam riwayat pembelian," ujar Himawan.
Didapatkan juga info sekitar 34 ribu korban nan teridentifikasi pada periode Januari 2023 hingga April 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 ribu korban alias kurang lebih 50 persen terkonfirmasi mengalami peretasan.
"Dari hasil kajian 157 korban, menunjukkan bahwa 53 persen berasal dari Amerika Serikat, sementara 47 persen lainnya berasal dari beragam negara di seluruh dunia," papar Himawan.
"Dalam golongan tersebut, turut teridentifikasi 9 entitas perusahaan dari Indonesia nan menjadi korban," rincinya.
Kedua tersangka telah meraup untung hingga Rp 25 miliar sejak melakukan tindakan ilegalnya. Sedangkan kerugian korban nan ditimbulkan dari penggunaan skrip nan dijual oleh tersangka diperkirakan mencapai USD 20 juta alias sekitar Rp 350 miliar.
Dari kedua pelaku, interogator telah menyita aset senilai Rp 4,5 miliar nan diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana. Barang bukti nan diamankan meliputi mobil, motor, tanah dan gedung (SHM), komputer, puluhan ATM, hingga dompet kripto.
Atas perbuatannya, tersangka GWL dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman balasan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Sedangkan FYT dijerat Pasal 607 Ayat (1) Huruf a alias Huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
(ond/idn)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·